Ketiga tersangka yaitu Tarmizi (36) dan Talha (45) berstatus suami istri, alamat Gampong Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Kemudian M. Rizky Ananda Putra (28) beralamat Dusun Karya Desa Sriwijaya, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang.
Pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu jaringan internstional ini akan dilakukan konfrensi per oleh Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, Senin (10/3/2025). (*)
Baca juga: Masjid Ini Kasih Uang Usai Shalat Tarawih, Pantas Jamaah Meluber Ke Jalan Hingga Dijaga TNI/Polri