Kasus Sabu di Langsa

Dua Pelaku Ditangkap Ketika Hendak Transaksi Sabu di Alue Dua Langsa

Penulis: Zubir
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BUKTI SABU - Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah didampingi Wakapolres dan perwira lainnya saat menunjukan barang bukti sabu, uang, dan emas, di aula Mapolres setempat.

Ketiga tersangka yaitu Tarmizi (36) dan Talha (45) berstatus suami istri, alamat Gampong Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Kemudian M. Rizky Ananda Putra (28) beralamat Dusun Karya Desa Sriwijaya, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang. 

Pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu jaringan internstional ini akan dilakukan konfrensi per oleh Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, Senin (10/3/2025).  (*)

Baca juga: Masjid Ini Kasih Uang Usai Shalat Tarawih, Pantas Jamaah Meluber Ke Jalan Hingga Dijaga TNI/Polri

Berita Terkini