Dengan adanya pengawasan yang intensif ini, diharapkan distribusi Minyakita tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga yang wajar dan sesuai standar.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian untuk menjaga stabilitas distribusi barang kebutuhan pokok dan melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat praktik yang merugikan," pungkasnya.(*)
Baca juga: Pastikan Minyakita Sesuai Takaran, Polres Aceh Jaya, Disperindag Sidak ke Pasar Calang, Ini Hasilnya