SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sekelompok orang yang mengatasnamakan Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) bentrok dengan aparat kepolisian saat peringatan Hari Buruh 2025 di depan Gedung DPR/MPR RI Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).
Pengamatan Kompas.com di lokasi, bentrokan tersebut bermula saat buruh dari GSBI membakar ban di depan Gedung DPR RI sekitar pukul 14.33 WIB.
Saat asap hitam sudah membubung tinggi, polisi langsung memasang barikade dan berusaha memadamkan api.
Namun, massa buruh berkeberatan jika aksi bakar bannya dihentikan. Hal ini memicu gesekan antara personel polisi yang berjaga dan massa.
Sejumlah polisi sempat dipukul mundur oleh massa demo.
Bentrokan sempat mereda dan polisi masuk ke dalam pagar Gedung DPR RI.
Namun, tak lama kemudian, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Chondro berusaha mendekat ke massa.
Ia pun meminta agar aksi bakar ban tersebut dihentikan. Namun, pihak buruh tetap menolak.
Sampai akhirnya, pihak kepolisian memadamkan api secara paksa.
Aksi saling dorong pun kembali terjadi antara pihak kepolisian dan massa buruh.
Pemandu aksi di atas mobil komando pun meminta para buruh bersikap tenang.
"Tenang, satu komando. Jangan mudah terprovokasi," teriak salah satu buruh di atas mobil komando.
Akhirnya, buruh pun mendengar arahan tersebut dan kembali tenang. Kini, mereka kembali menyampaikan orasinya dengan tertib.
Baca juga: HMI Cabang Langsa Demo Tiga Instansi, Tuntut Kompensasi Pemadaman Listrik hingga Pembentukan AKD
Saling Dorong
Terjadi aksi saling dorong antara massa Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) dan polisi saat pemadaman ban yang dibakar massa aksi di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada Kamis (1/5/2025).
Awalnya, polisi memberikan peringatan kepada massa untuk memadamkan api dari ban yang dibakar.
Namun, peringatan tersebut diabaikan oleh massa aksi. Polisi kemudian memutuskan untuk menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) untuk memadamkan api.
Saat itu, empat anggota polisi berusaha memadamkan api, tetapi mereka dihalangi oleh massa aksi. Hal ini membuat polisi memilih untuk mundur dan masuk ke dalam gedung DPR.
"Bakar-bakar," teriak massa aksi dari atas mobil komando.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Susatyo P. Condro kemudian memimpin anggotanya untuk memadamkan api menggunakan APAR.
Namun, ketika polisi memadamkan api, mereka didorong oleh massa aksi, yang menyebabkan terjadinya perselisihan.
Massa aksi meminta polisi untuk mundur setelah api berhasil dipadamkan.
Buruh Minta UU Cipta Kerja Dihapus
Massa buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) meminta agar Undang-Undang Cipta Kerja dihapuskan saat melakukan aksi di depan Gedung DPR MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).
Demo buruh ini digelar dalam rangka peringatan hari buruh internasional atau May Day 2025.
"Kami menuntut pencabutan Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja," ujar Koordinator aksi bernama Sunarno saat menyampaikan aspirasinya di depan Gedung DPR, Kamis.
Selain itu, buruh juga mendesak agar pemerintah membuat Undang-Undang perlindungan buruh.
"Perlindungan buruh atau UU pro buruh. Bukan hanya pekerja buruh yang bekerja di manufaktur, tapi semua buruh," tegas Sunarno.
Di sisi lain, Sunarno juga menyoroti soal badai PHK yang gencar terjadi dalam enam bulan belakangan.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia dinilai belum mampu menghadapi krisis global dengan baik.
"Artinya, pemerintah gagap. Gagap dalam menghadapi situasi krisis global," kata Sunarno.
Sebelumnya, diperkirakan sebanyak 200.000 buruh dari berbagai elemen akan menghadiri peringatan May Day 2025 di kawasan Monas.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, penghapusan sistem outsourcing akan menjadi salah satu tuntutan utama dalam aksi tersebut.
“Isu yang diangkat dalam perayaan May Day adalah penghapusan outsourcing,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Kamis (24/4/2025), dikutip dari Antara.
Selain itu, para buruh juga akan menuntut pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK), pemberian upah yang layak, serta perlindungan yang lebih kuat terhadap pekerja.
Tuntutan lainnya mencakup pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), serta RUU Perampasan Aset sebagai upaya pemberantasan korupsi.
Baca juga: Di 90 Masjid Banda Aceh, Ini Daftar Khatib & Imam Shalat Jumat 2 Mei 2025, Ust Masrul Aidi di Keudah
Baca juga: Polres Aceh Utara Siaga Amankan Hari Buruh Internasional 2025
Baca juga: Hardiknas 2 Mei 2025 dan Ikhtiar Menguatkan Pendidikan Dayah di Aceh
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com