Puncaknya terjadi pada Minggu (4/5/2025) malam, saat tim gabungan mengamankan seorang tersangka berinisial Z.
Dari hasil interogasi dan penyelidikan lanjutan, ditemukan 99 bungkus methamphetamine di lokasi penimbunan di pinggir Sungai Langsa, Gampong Alue Berawe, Kota Langsa.
Dua orang tersangka, masing-masing berinisial S dan Z, telah diamankan bersama barang bukti, dan selanjutnya diserahkan kepada NIC Bareskrim Polri untuk pendalaman lebih lanjut terhadap jaringan sindikat.
Baca juga: Diajak Kerja Ke Kalimantan, Warga Pidie dan Banda Aceh Tertipu, 8 Bulan tak Menerima Gaji
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dan kerja sama lintas instansi dalam rangka melindungi masyarakat Aceh dari ancaman serius narkotika.
Ini bukan sekadar penindakan, tapi bagian dari perang jangka panjang melawan kejahatan terorganisir lintas negara,” tegas Leni.
Keberhasilan ini menunjukkan kesiapsiagaan dan ketajaman analisis aparat dalam mengidentifikasi dan mencegah penyelundupan narkotika ke wilayah Indonesia, khususnya Aceh yang merupakan salah satu pintu masuk utama jalur laut.(*)
Baca juga: Oknum Polisi dari Level Atas hingga Bawah Banyak Pakai Narkoba, Anggota DPR: Kejahatan Terorganisasi