Peluang Jokowi Jadi Calon Ketua Umum PSI Gantikan Kaesang, Pendaftaran Dibuka hingga 18 Juni 2025

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KETUM PSSI -,Presiden ke-7 RI Jokowi (kiri) dan Kaesang Pangarep (kanan).

SERAMBINEWS.COM - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi membuka pendaftaran bakal calon ketua umum baru mulai Selasa (13/5/2025).

Proses pendaftaran akan berlangsung hingga 18 Juni 2025.

Wakil Ketua Umum PSI Andy Budiman memastikan bahwa Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dapat kembali mendaftarkan diri sebagai bakal calon ketua umum untuk periode mendatang.

Andy menyatakan, PSI membuka kesempatan bagi semua kadernya untuk mendaftarkan diri, termasuk para ketua umum dan mantan ketua umum.

Bagaimana peluang  Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) jadi calon ketua umum PSI?

Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Andy Budiman mengungkapkan, semua rorang termasuk Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dapat mendaftarkan diri sebagai calon ketua umum PSI asalkan memenuhi syarat.

"Apakah Pak Jokowi akan menjadi calon? Kita doakan, Mas," ujar Andy dalam konferensi pers di Kantor DPP PSI, Jakarta, Selasa (13/5/2025).

Dia menjelaskan bahwa PSI membuka peluang seluas-luasnya bagi siapa pun yang memiliki visi dan misi sejalan dengan PSI.

Andy menekankan, syarat terpenting adalah calon harus berstatus kader dan memegang kartu tanda anggota (KTA) PSI.

 "Calon ini yang paling penting dia harus memegang kartu tanda anggota PSI. Jadi yang paling penting itu. Mengenai berapa lama, itu tidak menjadi masalah. Yang paling penting dia punya visi dan misi yang sama dengan PSI, dan itu ditunjukkan dengan kesediaan menjadi anggota PSI," kata Andy.

Dalam kesempatan itu, Andy juga memastikan bahwa Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ataupun mantan ketua umum PSI lainnya masih bisa mendaftarkan diri kembali sebagai kandidat.

"Apakah mantan ketua umum bisa mencalonkan diri? Boleh. Yang paling penting adalah mendapatkan syarat dukungan minimal, ya, termasuk juga Mas Kaesang. Dan apakah Mas Kaesang akan mencalonkan diri kembali? Nanti kita tanyakan kepada Mas Kaesang," kata Andy.

Menurut Andy, syarat utama pendaftaran adalah memperoleh dukungan dari struktur internal partai, yakni minimal lima Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan 20 Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

"Ada dua syarat. Yang pertama, harus mendapatkan minimal lima dukungan DPW. Kalau di PSI itu DPW di tingkat provinsi. Kemudian, di tingkat kabupaten/kota itu minimal 20 DPD. Enggak boleh kurang, tapi boleh lebih," ungkap Andy.

Dia pun menegaskan bahwa setiap DPW dan DPD hanya diperbolehkan memberikan satu rekomendasi untuk satu bakal calon.

Halaman
1234

Berita Terkini