Agus Buntung dikabarkan telah melangsungkan pernikahan dengan wanita bernama Ni Luh Nopianti saat dirinya menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
Prosesi pernikahan mereka digelar secara adat Bali pada awal April 2025, tak lama setelah Hari Raya Nyepi.
Dalam upacara tradisi Widiwidana itu, Agus Buntung selaku mempelai pria tidak bisa hadir secara langsung sehingga diwakili oleh sebilah keris yang dibungkus kain putih.
Namun, dalam momen penting vonis Agus Buntung di Pengadilan Negeri Matatram, tak tampak kehadiran istri Agus Buntung tersebut.
Baca juga: Reaksi Agus Buntung Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Histeris dan Muntah Saat Sidang Minta Dibebaskan
Wanita Muda Lap Keringat Agus Buntung
Suasana emosi muncul sesaat ketua majelis hakim menutup persidangan.
Saat pembacaan putusan berlangsung terbuka di ruang sidang PN Mataram, hadir ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni. Ia tampak setia berada di kursi pengunjung dan terlihat memeluk Agus usai sidang selesai.
Namun, ketika dimintai komentar oleh awak media, Padni memilih bungkam dan tak memberikan pernyataan apa pun.
Selain sang ibu, perhatian tertuju pada sosok wanita muda berkemeja hitam dan blazer cokelat yang duduk tak jauh dari Agus.
Wanita itu terlihat mendampingi Agus sejak awal persidangan dan bahkan mengusap keringat di wajahnya usai vonis dijatuhkan. Wanita muda itu diduga adalah kakak dari Agus Buntung.
Usai persidangan, Agus langsung digiring keluar oleh aparat kepolisian dengan pengawalan ketat menuju mobil tahanan kejaksaan.
Padni tetap setia mendampingi sembari merangkul pundak Agus Buntung dari dalam pengadilan menuju mobil tahanan. Padni menutup pertemuannya dengan anaknya itu dengan ciuman di pipi kanan dan kiri.
Selanjutnya, Agus Buntung dibawa kembali ke Lapas Kelas IIA Kuripan di Lombok Barat.
Baca juga: Nasib Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta, Ini Hal yang Memberatkan
Penasihat Hukum Rencana Ajukan Banding
Tim penasihat hukum IWAS alias Agus Difabel berencana mengajukan banding terkait vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan pidana pengganti 3 bulan penjara dalam kasus pelecehan seksual.