Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Selasa (27/5/2025).
Agus Buntung hadir dalam sidang putusan di PN Mataram dengan mengenakan kemeja ungu, didampingi penasihat hukum dan keluarganya.
Ibunda Agus Buntung, Ni Gusti Ayu Ari Padni, juga tampak hadir mengikuti jalannya persidangan.
Dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan Agus Buntung terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara dalam sidang putusan yang dibacakan.
Vonis yang dibacakan hakim ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana kurungan selama 12 tahun dan denda Rp100 juta.
Sidang putusan kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa IWAS alias Agus Difabel digelar di Pengadilan Negeri Mataram.
Sidang putusan digelar secara terbuka di Ruang Sidang Utama PN Mataram, dibuka pukul 11.03 Wita dan ditutup pukul 12.13 Wita.
Ketua PN Mataram, Ary Wahyu Irawan, mengatakan, dalam putusan tersebut majelis hakim menyatakan terdakwa IWAS alias Agus Difabel terbukti melakukan tindak pidana pencabulan, yaitu dengan menyalahgunakan kepercayaan dan memanfaatkan kerentanan korban untuk melakukan pencabulan yang dilakukan lebih dari satu kali dan lebih dari satu orang.
"IWAS terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali dan lebih dari satu orang seperti dalam dakwaan primer," kata Ary dalam keterangan pers.
Ary mengatakan, terdakwa melanggar Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dalam putusan, majelis hakim menyampaikan keadaan-keadaan yang memberatkan atau meringankan bagi terdakwa.
"Memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan pada masyarakat," kata Ary.
Sementara hal-hal yang meringankan menurut majelis hakim, terdakwa masih berusia muda dan diharapkan ke depan perbuatannya bisa diperbaiki lagi di masa depan.
Terdakwa juga sopan dan tertib di persidangan sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan di persidangan.
Atas putusan yang dibacakan majelis hakim, baik terdakwa, penasihat hukum, maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk menanggapi putusan tersebut.
Hakim menyatakan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan masa tahanan serta penangkapan yang telah dijalani dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.
Sidang putusan dibacakan majelis hakim secara terbuka di PN Mataram, Selasa (27/5/2025).
Agus datang ke ruang sidang dengan mengenakan kemeja berwarna ungu dan duduk di kursi terdakwa.
Ia mengikuti sidang didampingi penasihat hukum.
Dalam sidang putusan tersebut, tampak hadir keluarga dan ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni.
Baca juga: Aceh Kirim Instruktur Honda ke Kompetisi Tingkat Nasional
Baca juga: 114 Desa di Aceh Selatan Sudah Gelar Musdesus Guna Bentuk Koperasi Merah Putih
Baca juga: Gawat! Ada Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Setiabudi Jaksel, Polisi Sita Minyak Pelumas dan Kondom
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com