Pulau Sengketa Aceh Sumut

Jakarta Khianati Aceh Soal 4 Pulau Dialihkan Ke Sumut, Tapol/Napol Minta Prabowo Copot Mendagri

Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nasruddin alias Nyak Dhien Gajah, mantan Tahanan Politik (Tapol) dan Narapidana Politik (Napol) Aceh

Jakarta Khianati Aceh Soal 4 Pulau Dialihkan Ke Sumut, Tapol/Napol Minta Prabowo Copot Mendagri

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Berbagai kalangan di Aceh bersuara lantang atas empat pulau yang dialihkan menjadi milik Sumatera Utara.

Keempat pulau Aceh yang ditetapkan dalam administrasi Provinsi Sumut itu yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek.

Keputusan ini dianggap sebagai pengkhianatan terbaru Jakarta terhadap Aceh setelah Perdamaian GAM-RI.

Kecaman juga datang dari kalangan yang merasakan langsung dalam konflik Aceh. 

Nasruddin alias Nyak Dhien Gajah, mantan Tahanan Politik (Tapol) dan Narapidana Politik (Napol) Aceh, melayangkan protes keras terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang memindahkan empat pulau dari wilayah Aceh Singkil ke Sumatera Utara.

Menurutnya, kebijakan sepihak ini bukan hanya bentuk pengabaian terhadap aspirasi rakyat Aceh, tapi juga pengkhianatan terang-terangan terhadap MoU Helsinki yang menjadi dasar perdamaian antara Aceh dan Republik Indonesia.

Baca juga: Panggung Teritorial: “Operasi Senyap” di Balik Penetapan Empat Pulau?

“Kemendagri bukan hanya menginjak-injak marwah dan martabat orang Aceh, tapi juga mengkhianati butir-butir kesepakatan MoU Helsinki. 

Dalam MoU, jelas disebutkan bahwa batas wilayah dan kewenangan Aceh diatur secara khusus dan harus dihormati. Ini dilanggar secara sepihak,” ujar Nyak Dhien dengan tegas.

Nyak Dhien mengingatkan bahwa keputusan ini mengulang pola pengabaian yang memicu konflik besar di masa lalu. 

“Saat Aceh dimasukkan ke dalam Sumatera Utara oleh pemerintah pusat di era Soekarno, rakyat Aceh bangkit melawan bersama Tgk. Daud Beureueh. 

Kini, sejarah itu diulang lagi oleh Tito Karnavian, dengan wajah yang lebih modern tapi semangat kolonial yang sama,” katanya.

Ia menilai langkah ini memperpanjang daftar pengkhianatan terhadap Aceh yang telah terjadi di masa pemerintahan Soekarno, Soeharto, Megawati, hingga Jokowi. 

Baca juga: Terkait 4 Pulau Aceh Masuk ke Sumut, Prof Humam Nilai Pemprov Aceh Tak Perlu Gugat Mendagri ke PTUN

“Rakyat Aceh tak butuh basa-basi pembangunan jika wilayah dan harga dirinya terus dirampas.”

Terkait respons Kemendagri yang menyarankan agar Aceh menggugat ke pengadilan, Nyak Dhien menilai pernyataan itu sebagai bentuk kesengajaan pemerintah pusat menghindar dari tanggung jawab.

Halaman
12

Berita Terkini