Sambung Efrianto, berdasarkan 2 alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014.
Telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana korupsi (tipikor) yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Maka berdasarkan hal itu, tim penyidik telah menetapkan 4 tersangka, BP selaku PPK, TNF selaku penyedia jasa, RC selaku konsultan perencana), S selaku konsultan Pengawas.
"Selanjutnya penyidik akan melakukan pemberkasan sehingga proses penangan perkara ini akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya," papar Kajari.
Sejumlah Item Pekerjaan Tidak Sesuai Spek
Baca juga: Syifa Hadju Tolak Tawaran Perhiasan, Ternyata Blue Sapphire yang Dipakai Maia Estianty Setara Rp 9 M
Kepala Kajari Langsa Efrianto, SH, MH, dalam konfrensi pers, menjelaskan, Tahun 2019 Pemerintah Kota (Pemko) Langsa telah menganggarkan Dana sebesar Rp 4.066.505.741.
Pembangunan jembatan kawasan wisata hutan manggrove pada Disporapar Kota Langsa bersumber dari Doka Tahun Anggaran 2019.
Sementara penyedia jasa pada pekerjaan tersebut adalah CV. NDA, Konsultan Perencana CV. LC dan yang menjadi Konsultan Pengawas adalah CV. GKG.
Masa pelaksanaan pekerjaan berdasarkan kontrak adalah selama 180 hari kalender terhitung tanggal 21 Juni 2019 hingga 17 Desember 2019.
Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat addendum pekerjaan sebanyak 1 kali.
Sedangkan CV NDA selaku penyedia jasa memulai pekerjaan pada tanggal 21 Juni 2019.
Baca juga: Kronologi Adik Habib Bahar Jadi Korban Rudapaksa adan Pengeroyokan, Pelaku Ditangkap
Dari hasil pemeriksaan fisik (volume dan mutu) di lapangan dan pengujian di laboratorium.
Terdapat sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis/kontrak.
Tetapkan 4 Tersangka
Sebelumnya Serambinews.com memberitakan Kejari Langsa, menetapkan 4 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan jembatan kawasan wisata hutan mangrove Kuala Langsa.