"Untuk bisa mendapatkan bantuan lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi WhatsApp Resmi PPATK pada nomor 0821-1212-0195 atau mengirimkan email ke alamat call195@ppatk.go.id," tambah Natsir.
Baca juga: Cerita Mahasiswa Nyaris Gagal Skripsi Gegara Rekening Diblokir PPATK, Terpaksa Jual Cincin
OJK bakal revisi aturan rekening dormant
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merevisi aturan rekening dormant di perbankan. Ini dilakukan setelah pemblokiran rekening oleh PPATK yang sempat diprotes masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae enggan mengomentari langkah yang telah dilakukan PPATK tersebut.
Namun yang jelas, OJK akan segera mengatur ulang pengelolaan rekening dormant oleh perbankan agar dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dananya di bank.
"Dalam waktu dekat OJK akan mengatur ulang pengelolaan rekening di bank untuk memperjelas hak dan kewajiban bank dan nasabah, termasuk mengatur ulang pengelolaan rekening dormant oleh bank," ujar Dian kepada Kompas.com, Minggu (3/8/2025).
Meski dia tidak membeberkan lebih lanjut perubahan aturan yang akan dilakukan, namun Dian memastikan ini sebagai salah satu upaya OJK memelihara stabilitas, integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
Ini juga sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan inklusi keuangan dengan mendorong kepemilikan rekening bank untuk seluruh masyarakat Indonesia.
"Dengan ketentuan baru ini diharapkan akan menjaga stabilitas dan integritas sistem perbankan dan keuangan sehingga bank dapat berfungsi lebih baik dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia," ucapnya.
Sebagai informasi, pengaturan rekening dormant selama ini mengacu pada Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif.
Dalam Pasal 6 ayat 6 POJK tersebut, status tabungan dasar (basic saving account) dapat diubah menjadi rekening dormant jika rekening tidak ada saldo tabunganya dan atau tidak ada transaksi selama 6 bulan berturut-turut. Transaksi tidak termasuk pengkreditan tabungan karena bunga atau bagi hasil.
Namun, dalam aturan itu pula OJK menyerahkan ketentuan atau prosedur tindak lanjut untuk rekening dormant kepada masing-masing bank.
Dengan tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999.
Baca juga: Kasus Pencurian Sawit di Aceh Timur Meningkat, Polisi Tangkap Tiga Pelaku
Baca juga: Ini Respons dari 7 Bank Komersial Terbesar di Indonesia yang Setuju PPATK Bekukan Rekening Dormant
Baca juga: 35 Anggota DPRD Purwakarta Dapat Bantuan Subsidi Upah 2025, BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara