Aktivis Mahasiswa Dipukuli Prajurit TNI saat Sidang Tembak Mati Pelajar, Diseret ke Sel Dikeroyok

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGANIAYAAN - Muhammad Ilham, abang MAF (13), dipiting prajurit TNI di ruang sidang Sisingamangaraja XII di Pengadilan Militer I-02, Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan pada Kamis (7/8/2025).

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Bonaerges Marbun, seorang aktivis mahasiswa dan Presiden Mahasiswa Politeknik Medan, mengaku mengalami kekerasan saat mengikuti sidang putusan kasus tembak mati pelajar berinisial MAF (13) di Pengadilan Militer I-02, Kota Medan. 

Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (7/8/2025), Bonaerges melakukan protes terhadap putusan hakim dengan berdiri dan membentangkan bendera One Piece.

Aksi protesnya tersebut memicu reaksi dari sejumlah prajurit TNI yang hadir di dalam ruang sidang.

Bonaerges mengeklaim bahwa ia ditarik dan dibawa ke ruang sel tahanan.

"Saya digebukin hingga kepala saya memar. Baju saya kancingnya hilang. Di sel, saya dikeroyok ramai-ramai sama TNI," ungkapnya.

Setelah insiden tersebut, keluarga korban menjemput Bonaerges dari sel tahanan.

Ia menegaskan, kejadian ini mencerminkan ketidakadilan yang terjadi di pengadilan militer. Hal serupa juga dialami Muhammad Ilham, abang MAF.

Ia mengaku dipiting dan ditarik keluar ruang sidang setelah berteriak mengenai ketidakadilan yang terjadi.

"Saya ditarik keluar, dipukuli, sampai memar bagian perut. Saya bersama Bonaerges sempat dibawa ke sel," ucap Ilham.

Baca juga: Putranya Usia 13 Tahun Tewas Ditembak TNI, Fitriyani Tuntut Keadilan, Ingin Pelaku Dihukum Setimpal

Sebelumnya, Pengadilan Militer I-02 menggelar sidang putusan terhadap dua prajurit TNI, Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu, yang terlibat dalam kasus tembak mati MAF.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Letkol Djunaedi Iskandar menyatakan, kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

 "Memutuskan, Serka Darmen dipidana pokok penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara," kata Djunaedi.

Putusan serupa juga dijatuhkan kepada Serda Hendra, yang dijatuhi pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta dipecat dari dinas militer. Keduanya dikenakan Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 26 KUHPM.

Sebelumnya, Serka Darmen dituntut 18 bulan penjara, sedangkan Serda Hendra dituntut 1 tahun penjara. 

MAF sendiri ditembak mati pada Sabtu (1/9/2024) dini hari dan meninggal dunia di RSU Sawit Indah Perbaungan.

Halaman
123

Berita Terkini