Putranya Usia 13 Tahun Tewas Ditembak TNI, Fitriyani Tuntut Keadilan, Ingin Pelaku Dihukum Setimpal

Korban tewas ditembus peluru TNI di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada pada Minggu (1/9/2024) lalu.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
FITRIYANI IBU REMAJA DI SERGAI SAAT DIWAWANCARAI - Fitriyani ibu dari M Alfath 13 tahun siswa kelas 2 SMP yang tewas ditembus peluru TNI di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai saat hadir dalam sidang di Pengadilan Militer, Medan, Kamis (20/6/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Kasus tewasnya Muhammad Alfath Arrisky (13) warga Dusun II, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, terus bergulir di meja hijau.

Korban tewas ditembus peluru TNI di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada pada Minggu (1/9/2024) lalu. 

Dalam kasus ini 6 pelaku termasuk dua anggota TNI ditetapkan sebagai terdakwa yakni Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisko Manalu.

Keduanya merupakan personel TNI Kodim 0204 Deli Serdang yang melakukan penembakan terhadap korban, pada Minggu (1/9/2024) sekira pukul 04.30 WIB. 

Ibu korban bernama Fitriyani terus mencari keadilan atas kematian anaknya, M Alfath 13 tahun siswa kelas 2 SMP.

Fitri hanya ingin penembak anaknya mendapatkan hukuman setimpal. Sebagai ibu, dia merasa sangat kehilangan. 

Menurutnya, apa yang dilakukan anaknya tidak mesti sampai menghilangkan nyawa. 

Sejauh ini, 6 terdakwa tengah menjalani persidangan. Empat diantarnya yang merupakan warga sipil telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 4 tahun penjara atas perbuatannya. 

"Yang untuk sipilnya sudah vonis itu pun ada yang 10 bulan ada yang empat tahun. Sementara untuk anggota TNI belum vonis, masih sidang," kata Fitri. 

Fitri berharap agar kedua anggota TNI yang menembak anaknya bisa diganjar hukuman maksimal.

"Harapan para pelaku mendapatkan hukuman yang sepantasnya," tutupnya. 

Baca juga: Aduh! Oknum TNI AL Diduga Terlibat Penyelundupan Barang Mewah ke Aceh, Sempat Diamankan Warga

 

Fitriyani Terus Mencari Keadilan

 

Dua oknum TNI yang menjadi terdakwa kasus penempakan yang menewaskan Muhammad Alfath Arrisky kembali menjalani sidang.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved