Kantor Komisioner Anak (OCC) meminta semua pihak, termasuk media dan masyarakat, untuk tidak menyebarkan identitas para remaja yang terlibat.
“Nama, foto, sekolah, atau detail lain yang bisa mengidentifikasi anak-anak tidak boleh dipublikasikan,” tegas OCC.
OCC juga mendesak platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok untuk menandai serta menghapus konten yang melanggar privasi anak sesuai Undang-Undang Anak 2001.
Aktivis anak dan pakar hukum juga memberikan peringatan.
Baca juga: “Manusia atau Binatang?” Kemarahan Anwar Ibrahim Atas Kematian Zara Qairina dan Kasus yang Ditutupi
Wan Azliana Wan Adnan, Presiden Gerakan Gubal Akta Anti Buli:
“Saya terkejut melihat foto-foto anak-anak dibagikan secara publik. Itu sama saja dengan perundungan siber.”
Datuk Dr Amar Singh HSS, aktivis anak:
“Jika identitas anak terbuka, mereka bisa kesulitan mendapatkan pekerjaan atau membangun kehidupan baru. Mereka berhak diberi kesempatan kedua.”
Datuk Mohamed Nazim Maduarin, Presiden Sabah Law Society:
“Kami mengingatkan masyarakat bahwa niat baik pun bisa melanggar hukum bila membagikan informasi sensitif.”
Collin Arvind Andrew, pengacara pidana:
“Keadilan bagi Zara Qairina penting, tetapi hak anak yang jadi terdakwa juga harus dijaga.”
Baca juga: Buku Harian Ungkap Kisah Tragis Zara Qairina: Ada Perundungan, Pengabaian, dan Pelecehan Seksual?
Fokus ke Keadilan dan Perlindungan
Para pakar sepakat bahwa keseimbangan harus dijaga antara kepentingan publik dan hak anak di bawah umur.
Hal ini untuk memastikan keadilan tetap ditegakkan tanpa merusak masa depan para remaja yang masih memiliki kesempatan memperbaiki diri.
(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)
BACA BERITA LAINNYA DISINI
Baca juga: Fakta Baru Kematian Siswi Zara Qairina, 195 Orang Diperiksa hingga Dugaan Keterlibatan “VIP”