Kepala BKN bertugas menetapkan Nomor Induk tersebut secara resmi sebagai bagian dari proses administrasi. Nomor Induk ini penting sebagai identitas resmi PPPK Paruh Waktu.
Tahap terakhir adalah pengangkatan PPPK Paruh Waktu oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan pengangkatan ini, PPPK mulai menjalankan tugasnya sesuai peraturan.
Seluruh proses ini bertujuan memastikan pengadaan berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku
(Kompas/Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Honorer Tak Lolos Rekrutmen PPPK Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu