Pemuda Aceh Edarkan Ratusan Obat Keras Tanpa Izin di Kebumen, Terancam 12 Tahun Penjara

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pemuda berinisial ZM (23), asal Aceh yang berdomisili di Kebumen, ditangkap petugas saat bertransaksi di tribun selatan Stadion Candradimuka, Sabtu (5/7/2025) malam.

Masyarakat diimbau tidak tergiur membeli obat keras ilegal yang membahayakan diri sendiri.

Wakapolres juga berpesan kepada seluruh masyarakat agar ikut mengawasi anak-anaknya supaya tidak masuk ke dalam lingkaran narkoba yang kini merambah kalangan muda.

Bukan Kasus Pertama yang Libatkan Warga Aceh

Kasus peredaran obat keras tanpa izin oleh warga Aceh di Kebumen bukan yang pertama.

Sebelumnya, seorang warga Aceh juga ditangkap polisi karena kasus tersebut.

Gegara mengedarkan obat keras ilegal, seorang pemuda inisial AB (25) warga Desa Rayeuk Paya Itik, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, diamankan Sat Resnarkoba Polres Kebumen.

Pemuda yang katanya hanya lulusan SMA itu diamankan di kontrakannya, di Desa Tambakmulyo, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, pada hari Senin, tanggal 30 Oktober 2023, sekira pukul 20.30 WIB.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari laporan warga yang mengaku resah.

"Tersangka diamankan di kontrakannya yang juga digunakan sebagai toko obat ilegal tersebut," jelas Kompol Bakti didampingi Kasat Resnarkoba AKP Khusen Martono dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Kamis 23 November 2023.

Menurut Kompol Bakti, dari penangkapan tersangka diperoleh barang bukti berupa 2.810 butir Hexymer, 23 butir Tramadol, 1 butir pil Tryhexypenidyl, uang 134 ribu Rupiah, buku rekap dan handphone android.

Menurut Kompol Bakti, tersangka menjual obat keras kurang lebih 4 bulan sebelum akhirnya diamankan Sat Resnarkoba.

Para pembeli adalah warga sekitar Kebumen. 

Obat-obatan tersebut lalu disalahgunakan. 

Warga di sekitar kontrakannya curiga dan melaporkan kepada Polres Kebumen.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak lima miliar Rupiah.

Halaman
123

Berita Terkini