Pemuda Aceh Edarkan Ratusan Obat Keras Tanpa Izin di Kebumen, Terancam 12 Tahun Penjara

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pemuda berinisial ZM (23), asal Aceh yang berdomisili di Kebumen, ditangkap petugas saat bertransaksi di tribun selatan Stadion Candradimuka, Sabtu (5/7/2025) malam.

Lalu Kasat Resnarkoba AKP Khusen Martono menambahkan, untuk mengelabui aksinya tersangka juga menjual barang lain di tokonya. 

"Sepintas terlihat seperti toko kelontong. Namun tersangka menyediakan obat keras," kata AKP Khusen.

Selanjutnya, Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, pil Hexymer termasuk ke dalam psikotropika golongan IV, kerap digunakan sebagai obat depresi.

"Obat-oabtan tersebut oleh para pemuda sering disalahgunakan untuk mendapatkan efek mabuk," kata AKP Heru.

Baca juga: Harga TBS Sawit di Nagan Raya Naik Lagi, PMKS Tampung Tertinggi Rp 2.950/Kg

Baca juga: Almarhum Tu Sop Teladan Bagi Santri, Pesannya Antara Lain Jangan Putus Asa

Baca juga: 3 Mobil Hilang dari Rumah Dinas Immanuel Ebenezer Usai OTT KPK: Land Cruiser hingga Mercy

 

 

 

Berita Terkini