Profil Itong Isnaeni Hidayat, Hakim Mantan Terpidana Korupsi Diangkat Jadi PNS di PN Surabaya

Menurutnya, status ASN Itong Isnaeni memang diaktifkan kembali, tetapi bukan untuk mengembalikannya sebagai pegawai aktif.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
EKS KORUPTOR - Itong Isnaeni Hidayat, mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang juga eks terpidana kasus korupsi diangkat kembali menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di PN Surabaya. 

SERAMBINEWS.COM -  Publik dihebohkan dengan kabar bahwa Itong Isnaeni Hidayat, mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang juga merupakan eks terpidana kasus korupsi, diangkat kembali menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di PN Surabaya.

Kabar tersebut dibenarkan Humas PN Surabaya, Pujiono.

PN Surabaya menurutnya telah menerima SK pengangkatan Itong Isnaeni sebagai ASN.

"Sudah saya tanya ke Pak Wakil Ketua PN Surabaya, yang bersangkutan ditetapkan oleh Mahkamah Agung menjadi ASN di sini (PN Surabaya)," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).

Sampai saat ini, dia mengaku belum mengetahui Itong Isnaeni akan ditugaskan di bagian mana.

"Itu nanti tergantung formasi kebutuhan pegawai," jelasnya.

 

Penjelasan Mahkamah Agung

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, memberikan klarifikasi atas kabar tersebut.

Menurutnya, status ASN Itong Isnaeni memang diaktifkan kembali, tetapi bukan untuk mengembalikannya sebagai pegawai aktif.

“Jadi, saya tegaskan, tidak ada pengangkatan kembali saudara Itong Isnaeni Hidayat sebagai PNS di PN Surabaya,” ujar Yanto dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

 Yanto menegaskan bahwa pengaktifan tersebut hanya sebatas prosedur administratif untuk mempercepat proses pemberhentian tidak hormat di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Setelah itu kemudian diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat, sebagaimana urutannya dengan SK Sekretaris Mahkamah Agung, mulai dari pengaktifan Klerek, kemudian ditindaklanjuti dengan pemberhentian tidak dengan hormat,” jelasnya.

Baca juga: Dugaan Korupsi di KEK Arun, Jaksa Sita Sejumlah Aset PT Patna, Termasuk Uang

Proses Hukum dan Administrasi Pemberhentian Itong

Berdasarkan Pasal 1 Angka 16 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pemberhentian seorang pegawai harus dilakukan oleh pejabat berwenang.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved