Profil Itong Isnaeni Hidayat, Hakim Mantan Terpidana Korupsi Diangkat Jadi PNS di PN Surabaya

Menurutnya, status ASN Itong Isnaeni memang diaktifkan kembali, tetapi bukan untuk mengembalikannya sebagai pegawai aktif.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
EKS KORUPTOR - Itong Isnaeni Hidayat, mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang juga eks terpidana kasus korupsi diangkat kembali menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di PN Surabaya. 

Keterangan mengenai profil Mantan Hakim Itong Isnaeni Hidayat tidak banyak termuat di publik.

Salah satu informasi mengenai dirinya sekarang adalah diangkat sebagai ASN di Pengadilan Negeri Surabaya.

Itong menjalankan pendidikan menengah atas di SMA Negeri 1 Brebes. 

Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan tingkat tingginya di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Mengutip laman e-LHKPN KPK, Itong sempat menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Cianjur mulai 2008.

Kemudian, pernah jadi Hakim Pengadilan Negeri Bandung (2018) dan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (2020).

Ketika menjabat sebagai Hakim di PN Surabaya pada 2020-2022 silam, ia mengemban status Hakim Tingkat Pertama. Sementara pangkatnya adalah Pembina Utama Muda Golongan 4C.

Riwayat pekerjaan Itong Isnaeni Hidayat sebagai Hakim PN Surabaya dalam menangani kasus cukup banyak.

Salah satunya adalah kasus pemalsuan akta tanah oleh Lim Chandra Sugiarto (pemesan) dan Musdalifah (pembuat).

Chandra Sugiarto diberikan hukuman vonis penjara 3 setengah tahun, sementara Musdalifah dihukum 1 tahun.

Keputusan tersebut Itong umumkan lewat sidang di PN Surabaya pada Senin (17/1/2022) silam.

Kendati demikian, kemampuan Itong dalam memutuskan perkara sempat publik tanyakan.

Dikutip dari laman ICW, Itong pernah memvonis bebas dua terdakwa korupsi, yakni Satono dan Andy Achmad Sampurnajaya.

Keduanya bekas bupati Lampung Timur dan Lampung Tengah pada 2011 silam.

Saat itu, Itong menjadi pengadil bersama dengan hakim Andreas Suharto; Ronald Salnofry Bya; dan Ida Ratnawati, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
 
 Menilai ada kejanggalan, saat itu Mahkamah Agung pun memeriksa empat anggota majelis hakim yang menangani perkara tersebut. MA turun langsung ke Lampung.

 

Baca juga: Demo di DPR Ricuh, Bentrokan Meluas, Massa dan Polisi Saling Serang Pakai Batu saat Dipukul Mundur

Baca juga: Tgk Umar Rafsanjani Soal Suami Digugat Cerai Istri, Ini Daftar Khatib dan Imam Jumat di Aceh Besar

Baca juga: Disebut Warren Buffett Indonesia? Timothy Ronald, Investor Muda 24 Tahun Punya 11 Juta Saham BBCA

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved