Profil Itong Isnaeni Hidayat, Hakim Mantan Terpidana Korupsi Diangkat Jadi PNS di PN Surabaya

Menurutnya, status ASN Itong Isnaeni memang diaktifkan kembali, tetapi bukan untuk mengembalikannya sebagai pegawai aktif.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
EKS KORUPTOR - Itong Isnaeni Hidayat, mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang juga eks terpidana kasus korupsi diangkat kembali menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di PN Surabaya. 

Dalam kasus Itong, Sekretaris Mahkamah Agung RI menjadi pejabat yang berwenang untuk memutuskan.

Dengan Surat Keputusan (SK) Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 24829/SEK/SK.KP 8.4/VIII/2025 tertanggal 22 Agustus 2025, Itong secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, terhitung akhir Januari 2023. SK ini dikeluarkan setelah mendapat rekomendasi dari BKN pada 13 Agustus 2025.

Artinya, meskipun sempat tercatat kembali sebagai ASN dengan jabatan Klerek Analisa Perkara di PN Surabaya, status itu hanyalah formalitas sebelum dikeluarkannya keputusan pemberhentian tidak dengan hormat.

“Yang ini merupakan tindak lanjut atas diberhentikannya yang bersangkutan sebagai hakim dengan Keputusan Presiden RI," jelasnya.

Kronologi Kasus Korupsi yang Menjerat Itong

 
Itong Isnaeni merupakan eks terpidana dalam kasus suap pengurusan perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Dalam perkara ini, ia divonis oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya 5 tahun penjara pada 2022.

Itong juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 390 juta subsider 6 bulan.

Kasus ini bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2022 di Surabaya. 

Dalam operasi itu, KPK mengamankan Itong, panitera pengganti Mohammad Hamdan, serta advokat Hendro Kasiono yang merupakan kuasa hukum PT SGP. 

Dari OTT, penyidik menyita uang tunai Rp 140 juta sebagai bagian dari komitmen suap yang dijanjikan. Keesokan harinya, KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka. 

Dalam dakwaan, Itong diduga menerima suap hingga Rp 450 juta untuk mengondisikan putusan perkara pembubaran PT SGP. Jaksa KPK sempat menuntut hukuman 7 tahun penjara.

Meski sempat mengajukan banding dan peninjauan kembali, Mahkamah Agung menolak upaya hukum tersebut.

Dengan demikian, vonis 5 tahun penjara terhadap Itong berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Terbukti Korupsi Bersama, Vonis Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Lebih Ringan, Suami Lebih Berat

Sosok Itong Isnaeni Hidayat

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved