Salam

Jangan Kasih Ampun untuk Maling Sepmor!

Dua pelaku, masing-masing berusia 28 dan 29 tahun, berhasil ditangkap hanya sehari setelah kejadian, berkat respons cepat aparat

|
Editor: mufti
Google
Ilustrasi Pencurian Motor 

Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di sekitar kita. Kali ini, peristiwa berlangsung di Gampong Lambitra, Aceh Besar, saat seorang warga kehilangan sepeda motornya di tengah hajatan keluarga. 

Dua pelaku, masing-masing berusia 28 dan 29 tahun, berhasil ditangkap hanya sehari setelah kejadian, berkat respons cepat aparat dari Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Polsek Darussalam. Keberhasilan polisi ini patut diapresiasi. 

Sepeda motor bagi masyarakat bukan sekadar kendaraan. Ini adalah alat kerja, alat antar anak sekolah, alat ke sawah, ke pasar, dan penopang hidup sehari-hari. Maka, ketika motor raib, yang hilang bukan cuma barang, tapi juga rasa aman dan kelangsungan hidup warga.

Fenomena curanmor yang terus berulang menunjukkan bahwa kejahatan ini telah terorganisir dan melibatkan jaringan, mulai dari eksekutor hingga tempat-tempat penadah, seperti bengkel yang dipakai untuk mempreteli motor curian. Ini artinya, tidak cukup hanya menangkap pelaku lapangan. 

Penegakan hukum harus menyasar sampai ke akar, termasuk oknum penadah, jaringan penjualan, dan bahkan pelaku residivis yang kerap keluar-masuk penjara tanpa efek jera. Lebih penting lagi, vonis terhadap pelaku curanmor harus benar-benar memberi efek jera. 

Artinya, tidak bisa lagi ada toleransi, apalagi hukuman ringan yang tak sebanding dengan penderitaan korban. Jika hukum gagal membuat pelaku jera, masyarakat bisa saja kehilangan kepercayaan pada sistem, dan itu adalah bahaya yang jauh lebih besar.

Kami mendukung penuh langkah aparat dalam membongkar jaringan curanmor dan menindak tegas siapa pun yang terlibat. Tidak ada tempat bagi pencuri motor di tengah masyarakat yang ingin hidup tenang dan bermartabat.

Sebelumnya diberitakan, dua pemuda asal Banda Aceh dan Aceh Selatan berinisial MRF (29) dan HW (28), ditangkap polisi berbaju preman dari Satreskrim Polresta dan Polsek Darussalam, Senin (6/10/2025).

Keduanya ditangkap usai melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Scoopy Nopol BL 4909 LBP milik Umairah, warga Gampong Lambitra, Aceh Besar yang sedang menghadiri kegiatan di rumah sanak saudaranya, Minggu (5/10/2025) siang.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Jiko Heri Purwoni melalui Kasatreskrim, AKP Donna Briadi membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Gampong Peuniti. “Personel Satreskrim bersama Polsek Darussalam melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor,” ujar AKP Donna di Mapolresta setempat, Selasa (7/10/2025).

Kasatreskrim Banda Aceh itu menjelaskan, awalnya korban berangkat dari rumah menuju tempat saudaranya untuk menghadiri hajatan. Sepeda motor korban kemudian diparkirkan di lokasi bersamaan dengan kendaraan lainnya. MRF dan HW kemudian ditangkap di salah satu bengkel di Gampong Peuniti. “Mereka berniat akan menjual motor curian tersebut kepada orang lain esok harinya. Keduanya mengakui telah melakukan pencurian di Gampong Lambitra. Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Darussalam,” pungkasnya. Untuk itu, sekali lagi, kita mendukung penuh tindakan polisi. Kita semua berhak atas rasa aman. Maka curanmor harus dibasmi, jangan kasih ampun untuk maling sepmor!

 

POJOK

Afdhal sorot ASN nongkrong di Warkop saat jam kerja

Kalaupun ke Warkop, ganti baju seragam, kan?

Sejumlah kendaraan dinas di Aceh Tengah belum bayar pajak

Tidak patut dicontoh, apalagi dibanggakan?

Mulut kuala di Lamno dangkal, nelayan sulit ke laut

Tak hanya kuala, pikiran pun bisa dangkal saat ini, tahu?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved