Berita Banda Aceh
Dealer Smoot Motor Listrik Cabang Banda Aceh Diresmikan, Tersedia Sepmor Ini dan Subsidi Rp 7 Juta
Dealer Smoot Motor Listrik di Banda Aceh yang baru selesai grand opening itu menyediakan beberapa varian sepeda motor atau sepmor listrik dan bisa lan
Dealer Smoot Motor Listrik di Banda Aceh yang baru selesai grand opening itu menyediakan beberapa varian sepeda motor atau sepmor listrik dan bisa langsung dipesan konsumen.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dealer Smoot Motor Listrik di kawasan Simpang Surabaya, Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, diresmikan, Sabtu (29/7/2023)
Dealer Smoot Motor Listrik Banda Aceh merupakan Cabang Meulaboh.
Dealer Smoot Motor Listrik di Banda Aceh yang baru selesai grand opening itu menyediakan beberapa varian sepeda motor atau sepmor listrik dan bisa langsung dipesan konsumen.
Direktur Utama CV Dana Mulia Mandiri, Ramadana, kepada Serambinews.com disela-sela acara grand opening ini mengatakan motor listrik dari Smoot Motor Listrik banyak diminati karena adanya subsidi Pemerintah.
"Ready 12 unit di Smoot Cabang Banda Aceh, selain itu beberapa sudah Pre Order (PO), kendaraan listrik kian diminati masyarakat karena adanya subsidi pemerintah dan tentu lebih hemat," ujar Ramadana.
Ramadana menyebutkan harga dari Smoot Motor Listrik dua tipe dan disubsidi Rp 7 juta.

Baca juga: Presiden Targetkan Indonesia Mampu Produksi 2 Juta Motor Listrik
"Saat ini ada dua tipe. Harga normalnya tipe tempur Rp 22.880.000 dan tipe Zuzu Rp 25.580.000, namun pemerintah memberikan subsidi Rp 7 juta kepada masyarakat tertentu, sehingga mereka dapat potongan harga Rp 7 juta dari harga normal tersebut," jelas Ramadana.
Lebih lanjut, Ramadana merincikan empat kategori masyarakat yang bisa dapat motor listrik subsidi pemerintah ini, yaitu Penerima Kredit Usaha Rakyat atau KUR, Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro, Penerima Bantuan Subsidi Upah dari BPJS Ketenagakerjaan, dan penerima subsidi listrik 2/4 ampere.
Seperti diketahui diketahui, Pemerintah menyalurkan subsidi motor listrik yang berlaku sepanjang 2023 dan 2024.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. (*)
2 Warga Aceh di Malaysia Jatuh dari Lantai 39, Insyaallah Jenazah Dipulangkan Hari Ini |
![]() |
---|
Ombudsman Aceh Ingatkan Pejabat Jangan Masuk Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Lewat Jalur Ilegal |
![]() |
---|
Ombudsman Panggil dan Periksa Kepala Sekolah Wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar |
![]() |
---|
Satreskrim Polresta Banda Aceh Ringkus IRT Penadah Sepmor Curian |
![]() |
---|
Angkut Kayu tanpa Dokumen, Petani Asal Seulimuem Ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.