Sabtu, 23 Mei 2026

Banjir Landa Aceh

Bantuan Asing Sudah Boleh Masuk Aceh, Khusus untuk NGO Internasional

NGO internasional atau lembaga sejenis saat ini sudah dapat menyalurkan bantuan dalam upaya pemulihan Aceh pascabencana. MUHAMMAD MTA

Tayang:
Editor: mufti
COVER KORAN SERAMBI INDONESIA/KORAN SERAMBI INDONESIA
HEADLINE KORAN SERAMBI INDONESIA EDISI SELASA 20251223 

Ringkasan Berita:
  • Bantuan asing untuk penanganan bencana di wilayah Sumatera sudah diizinkan masuk ke Aceh khususnya bantuan NGO.
  • NGO internasional atau lembaga sejenis saat ini sudah dapat menyalurkan bantuan dalam upaya pemulihan Aceh pascabencana.
  • Muhammad MTA juga menginformasikan bahwa sisa anggaran SKPA yang tidak terserap akan dialihkan untuk penanganan bencana dan pemenuhan kewajiban pembiayaan JKA.

“NGO internasional atau lembaga sejenis saat ini sudah dapat menyalurkan bantuan dalam upaya pemulihan Aceh pascabencana,” MUHAMMAD MTA, Jubir Pemerintah Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Bantuan asing untuk penanganan bencana di wilayah Sumatera sudah diizinkan masuk ke Aceh, khususnya bantuan yang bersifat non-government to government atau melalui organisasi non-pemerintah internasional (NGO). Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dalam pernyataan tertulisnya, Senin (22/12/2025).

Muhammad MTA mengatakan, Pemerintah Aceh telah melakukan koordinasi dan konfirmasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mekanisme masuknya bantuan internasional tersebut. “Dari hasil koordinasi tersebut, bantuan internasional yang tidak bersifat langsung antarnegara dibolehkan untuk masuk,” katanya.

“Sementara itu, untuk bantuan dengan skema government to government (dari pemerintah), hingga saat ini belum terdapat arahan resmi dari Pemerintah Pusat,” tambah Jubir Pemerintah Aceh ini.

Dengan demikian, Muhammad MTA melanjutkan, NGO internasional atau lembaga sejenis saat ini sudah dapat menyalurkan bantuan dalam upaya pemulihan Aceh pascabencana, dengan ketentuan, seluruh aktivitas dilaporkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA).

“Bantuan berupa barang maupun logistik wajib mengikuti ketentuan serta mekanisme pelaporan sesuai dengan peraturan yang berlaku di bidang kebencanaan,” ujar MTA.

Secara khusus MTA juga menyampaikan bahwa UUPA sebagai keistimewaan bagi Aceh, diperkuat dengan Qanun No. 5 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana, bahwa Aceh dapat melakukan kerja sama dengan lembaga internasional dalam upaya penanggulangan bencana. “Dan kita harapkan semua pihak memahami hak-hak Aceh sebagaimana dijamin UUPA,” tegasnya.

Adapun program pemulihan jangka menengah dan panjang akan dikomunikasikan lebih lanjut antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat, karena akan menyesuaikan dengan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang akan disusun Pemerintah Aceh di bawah supervisi Pemerintah Pusat.

Muhammad MTA menambahkan, Pemerintah Aceh terus melakukan berbagai langkah pemulihan secara berkelanjutan. Gubernur Aceh juga mengoptimalkan kunjungan langsung ke daerah-daerah terdampak guna memastikan langkah penanganan dilakukan secara strategis dan terpadu.

“Dalam berbagai kesempatan, Gubernur selalu berharap seluruh pihak dapat bersatu, dengan segala kelebihan dan kekurangan, demi mempercepat proses pemulihan pascabencana,” imbuhnya.

Geser Anggaran SKPA

Jubir Pemerintah Aceh Muhammad MTA juga menginformasikan bahwa sisa anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang tidak terserap akan dialihkan untuk penanganan bencana dan pemenuhan kewajiban pembiayaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tahun anggaran 2025.

Dia menjelaskan bahwa prinsip utama dalam sistem penganggaran daerah adalah menetapkan seluruh anggaran berstatus emergency call ketika terjadi bencana. “Jadi Rp 80 miliar anggaran telah dilakukan pergeseran ke BTT sejak Gubernur nyatakan Bencana Hidrometeorologi Aceh,” ujar MTA. 

Ia menyebutkan, anggaran belanja tidak terduga (BTT) tersebut bersumber dari pembatalan sejumlah program SKPA yang belum berkontrak dan saat ini masih terus dibelanjakan oleh SKPA terkait untuk penanganan tanggap darurat bencana hingga 25 Desember 2025.

Selain penanganan bencana, kata MTA, Pemerintah Aceh juga mengantisipasi sisa waktu pelaksanaan tahun anggaran 2025 dengan mengalihkan anggaran yang tidak terserap untuk memenuhi kewajiban pembiayaan JKA. “Misalnya, pihak SKPA dalam rencana pelaksanaan program sebesar Rp 1 miliar, ketika setelah proses kontrak dengan pihak ketiga terealisasi Rp 970 juta. Maka sisa 30 juta akan kita lakukan pergeseran untuk sisa pembayaran JKA 2025,” jelasnya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved