Breaking News
Sabtu, 23 Mei 2026

Banjir Landa Aceh

Bantuan Asing Sudah Boleh Masuk Aceh, Khusus untuk NGO Internasional

NGO internasional atau lembaga sejenis saat ini sudah dapat menyalurkan bantuan dalam upaya pemulihan Aceh pascabencana. MUHAMMAD MTA

Tayang:
Editor: mufti
COVER KORAN SERAMBI INDONESIA/KORAN SERAMBI INDONESIA
HEADLINE KORAN SERAMBI INDONESIA EDISI SELASA 20251223 

Menurut MTA, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang berpotensi muncul apabila anggaran tidak dimanfaatkan untuk kewajiban daerah. “Apabila tidak kita belanjakan sisa tersebut untuk pemenuhan kewajiban, maka berpotensi menjadi SiLPA,” imbuhnya.

Ia menegaskan, seluruh proses pergeseran anggaran dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam penanganan bencana dan pelayanan kesehatan.

Bantuan Antarnegara

Sementara itu, Direktur Kajian Ilmu Sosial dan Politik (KISPOL) Aceh, Dr. Effendi Hasan, MA., mendorong agar akses bantuan internasional yang bersifat government to government (G to G) atau antarnegara segera dibuka guna mempercepat penanganan pascabencana di Aceh.

Menurut Effendi, skema bantuan G to G memiliki keunggulan dari sisi legitimasi politik, kapasitas sumber daya, serta keberlanjutan dukungan. Bantuan tersebut dinilai tidak hanya relevan untuk kebutuhan darurat, tetapi juga strategis bagi proses rehabilitasi dan rekonstruksi jangka panjang.

“Bantuan G to G memiliki dimensi strategis yang lebih kuat karena melibatkan negara secara langsung. Ini bukan semata bantuan darurat, melainkan juga penguatan kapasitas, rekonstruksi berkelanjutan, dan wujud solidaritas antarbangsa,” ujarnya, Senin (22/12/2025).

Dosen Program Studi Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh itu menambahkan, dalam banyak kasus bencana besar, mekanisme G to G terbukti efektif mempercepat pemulihan, terutama pada sektor infrastruktur publik, layanan kesehatan, serta pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat.

Effendi juga berharap Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh dapat membangun sinergi yang lebih progresif dengan komunitas internasional, baik melalui NGO maupun kerja sama antarnegara, dengan tetap menjadikan keselamatan dan kepentingan rakyat Aceh sebagai orientasi utama kebijakan.

Lebih lanjut, ia mengapresiasi keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengizinkan masuknya bantuan asing dari NGO internasional dan organisasi non-pemerintah lainnya ke Aceh. Kepastian tersebut dinilai memberikan kejelasan hukum sekaligus memperkuat posisi Pemerintah Aceh dalam mengoordinasikan bantuan internasional secara sah, terukur, dan bertanggung jawab.

“Penegasan dari Kemendagri ini sangat penting karena menghilangkan keraguan di tingkat implementasi. Pemerintah daerah membutuhkan kepastian regulatif agar dapat bergerak cepat demi kepentingan kemanusiaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, keterlibatan aktor internasional dalam kerja-kerja kemanusiaan merupakan praktik yang lazim dalam tata kelola global, sepanjang dijalankan dengan prinsip transparansi, koordinasi, serta penghormatan terhadap hukum nasional.(yos/ra)

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved