Sabtu, 16 Mei 2026

Berita Banda Aceh

MPU Aceh Sebut Mahar tidak Mesti Emas, Abu Sibreh: Orang Tua harus Permudah Pernikahan 

Ketua MPU Aceh, Abu Sibreh menegaskan mahar pernikahan tidak harus berupa emas, apalagi di tengah harga yang terus naik.

Tayang:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Serambinews.com/Maulidi Alfata
MAHAR TAK MESTI EMAS - Beragam perhiasan emas tersusun rapi dalam rak toko emas. MPU Aceh menyebutkan bahwa mahar dalam pernikahan tak mesti emas. 

Ringkasan Berita:
  • Ketua MPU Aceh, Abu Sibreh menegaskan mahar pernikahan tidak harus berupa emas, apalagi di tengah harga yang terus naik.
  • Ia mengingatkan bahwa status sosial tidak diukur dari besarnya mahar, melainkan dari pengamalan nilai agama dalam rumah tangga.
  • Orang tua diminta mempermudah pernikahan dengan meringankan mahar agar tidak menjadi penghalang bagi calon suami.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali atau akrab disapa Abu Sibreh menegaskan, bahwa mahar pernikahan tidak mesti berupa emas.

Terlebih di tengah kondisi harga emas saat ini terus mengalami kenaikan fantastis.

Menurut Abu Sibreh, masyarakat perlu menghilangkan anggapan bahwa tinggi atau rendahnya mahar merupakan bagian dari status sosial seseorang. 

Ia menilai, pandangan tersebut justru berpotensi mempersulit pernikahan.

“Mahar itu tidak mesti emas. Hilangkan anggapan tinggi dan rendah mahar bahagian dari status sosial,” tegas Abu Sibreh saat dikonfirmasi Serambinews.com, Minggu (25/1/2026).

Abu Sibreh juga menekankan bahwa status sosial dalam Islam tidak diukur dari besarnya mahar.

Baca juga: Harga Emas di Aceh Semakin Tinggi, Kemenag: Berapa Pun Mahar, Nikah Tetap Sah

Melainkan dari sejauh mana nilai-nilai agama diamalkan dalam kehidupan rumah tangga, serta kemanfaatan yang diberikan bagi lingkungan dan masyarakat luas.

“Status sosial jangan diukur dengan tinggi mahar, tetapi dengan pengamalan nilai agama dalam rumah tangga dan kemanfaatan untuk alam semesta,” ujarnya.

Abu Sibreh mengingatkan, bahwa perintah agama tidak pernah menjadikan mahar sebagai alat pembeda strata kehidupan sebuah keluarga. 

Karena itu, ia meminta agar tradisi menetapkan mahar tinggi tidak terus dipelihara di tengah masyarakat Aceh.

Abu Sibreh juga turut mengajak orang tua dan masyarakat di seluruh Aceh untuk berperan aktif dalam memudahkan pernikahan, khususnya dengan meringankan mahar bagi calon suami.

“Orang tua dan masyarakat, kami harapkan untuk mempermudah calon suami dengan meringankan mahar,” ungkapnya.

Baca juga: BERITA POPULER - Keuchik Alue Ie Mirah Ubah Mahar Manyam ke Gram, Tronton Dilarang Lintasi Bailey

Fatwa MPU

Abu Sibreh menambahkan, bahwa tahun 2016 lalu, MPU Aceh juga telah menerbitkan Fatwa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Mahar Dalam Perspektif Fiqh, Undang-Undang, dan Adat Aceh.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved