Senin, 4 Mei 2026

Berita Bireuen

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO Kasus Penipuan Kejari Bireuen di Warkop

Tim Tabur Kejati Aceh menangkap DPO Kejari Bireuen, Mulyadi alias Adi bin M Husen, di sebuah warung kopi di Samalanga, Kamis (29/1/2026).

Tayang:
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS/Yusmandin Idris
TANGKAP DPO - Terpidana kasus penipuan yang masuk DPO Kejari Bireuen ditangkap pada Kamis (29/1/2026), oleh Tim Tabur Kejati Aceh di salah satu warkop di Samalanga, Bireuen. Terpidana diperlihatkan dalam konferensi pers, Jumat (30/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Tim Tabur Kejati Aceh menangkap DPO Kejari Bireuen, Mulyadi alias Adi bin M Husen, di sebuah warung kopi di Samalanga, Kamis (29/1/2026).
  • Terpidana kasus penipuan ini sebelumnya sempat dinyatakan bebas, namun putusan Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara.
  • Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan mengejar buronan kasus pidana.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan seorang terpidana asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, yakni Mulyadi alias Adi bin M Husen. 

Penangkapan dilakukan di sebuah warung kopi (warkop) di Gampong Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Kamis (29/1/2026).

Kepala Kejari (Kajari) Bireuen, Yarnes, SH, MH didampingi Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal, SH menjelaskan, bahwa setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kejari Bireuen untuk diamankan.

Usai melengkapi dokumen administrasi, Mulyadi kemudian diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Bireuen guna menjalani masa hukuman.

Amatan di lokasi menunjukkan, terpidana dibawa dengan tangan diborgol sebelum akhirnya dimasukkan ke ruang tahanan.

Baca juga: Mahasiswa Asal Aceh Tengah DPO Kasus UU ITE Dibekuk Tim Tabur Kejati Aceh, Diamankan di Ladong

Kasus Terpidana

Mulyadi tersangkut kasus penipuan yang terjadi pada Sabtu, 13 Februari 2021, sekitar pukul 21.00 WIB, di Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. 

Ia terbukti melakukan tindak pidana membantu penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Mulyadi sempat dinyatakan bebas.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan Putusan MA Nomor 214 K/Pid/2022 tanggal 30 Maret 2022, Mulyadi dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, serta dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.

Sejak putusan tersebut, Kejari Bireuen telah melakukan beberapa kali pemanggilan secara patut ke alamat kediaman Mulyadi.

Baca juga: Sempat DPO,  Satreskrim Polres Nagan Tangkap Suami yang KDRT Istri dan Anak

Namun, ia tidak pernah hadir dan tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan. Akibatnya, ia dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Melalui program Tabur, Kejari Bireuen mengimbau seluruh terpidana yang masuk DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Komitmen Penegakan Hukum

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved