Breaking News
Jumat, 10 April 2026

Berita Aceh Tamiang

Jaksa Panggil Komisioner KIP dan Rekanan Usut Dugaan Korupsi Pilkada Aceh Tamiang

“Kami sudah naikkan ke penyidikan, sejak awal kami serius menindaklanjuti,” kata Kajari Aceh Tamiang, Yudhi Syufriadi.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Dr. Yudhi Syufriadi, S.H., M.H. 
Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang mulai memanggil saksi-saksi terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Aceh Tamiang 2024.
  • Pemanggilan ini menandai babak baru setelah status kasus dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
  • Pemeriksaan saksi dijadwalkan secara kontinyu mulai 26 Februari hingga 5 Maret.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang mulai memanggil saksi-saksi terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Aceh Tamiang 2024.

Pemanggilan ini menandai babak baru setelah status kasus dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Kami sudah naikkan ke penyidikan, sejak awal kami serius menindaklanjuti,” kata Kajari Aceh Tamiang, Yudhi Syufriadi.

Pemeriksaan saksi dijadwalkan secara kontinyu mulai 26 Februari hingga 5 Maret.

Dari sepuluh saksi yang dipanggil, dua merupakan komisioner KIP Aceh Tamiang, seorang pejabat Badan Kesbangpol Aceh Tamiang, lima rekanan, dan seorang sopir.

Baca juga: Kejari Aceh Timur Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi BUMD dari Awal

Meski demikian, Yudhi mengaku belum menerima laporan hasil pemeriksaan, termasuk apakah seluruh saksi hadir memenuhi panggilan.

“Saya belum minta laporannya, baru selesai vidcon,” ungkapnya.

Sebelumnya, jaksa telah memeriksa 13 orang, yang sebagian besar merupakan staf Sekretariat KIP Aceh Tamiang, termasuk seluruh lima komisioner KIP.

Kasus ini diduga berkaitan dengan sejumlah kegiatan KIP Aceh Tamiang menjelang Pilkada 2024 yang dilaporkan menggunakan anggaran tidak wajar, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara.

Beberapa kegiatan tersebut antara lain jalan santai, konsolidasi sosialisasi wilayah, zikir akbar, dan nonton bareng.

Kejaksaan menyatakan akan terus menindaklanjuti penyidikan untuk memastikan adanya penyalahgunaan dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved