Sabtu, 11 April 2026

Berita Aceh Selatan

Rutan Tapaktuan Overcrowded, Anggota DPR RI Muslim Ayub Usulkan Jadi Lapas

Rutan Kelas IIB Tapaktuan di Aceh Selatan mengalami overcrowded sehingga dinilai tidak layak lagi.

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Saifullah
Serambinews.com/Ilhami Syahputra
KUNJUNGAN MUSLIM AYUB - Anggota DPR RI Komisi XIII, Muslim Ayub memberikan sambutan saat kunjungan di Kantor NasDem Aceh Selatan, Tapaktuan, Senin (9/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Rutan Kelas IIB Tapaktuan di Aceh Selatan mengalami overcrowded sehingga dinilai tidak layak lagi.
  • Anggota DPR RI Muslim Ayub mengusulkan peningkatan status menjadi Lapas dengan pembangunan fasilitas baru mulai 2027.
  • Ia menekankan perlunya hibah lahan sekitar tujuh hektare dari Pemkab Aceh Selatan agar pembangunan dapat segera direalisasikan.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan saat ini mengalami kondisi overcrowded atau melebihi kapasitas. 

Kondisi tersebut dinilai sudah tidak lagi layak dan perlu solusi jangka panjang melalui pembangunan yang baru.

Anggota DPR RI Komisi XIII, Muslim Ayub mengatakan, bahwa status Rutan yang ada saat ini perlu ditingkatkan menjadi Lapas dengan dukungan pembangunan fasilitas yang memadai.

“Ini sudah tidak layak lagi. Ini sebenarnya bukan Lapas, tapi masih Rutan,” ujarnya. 

“Bagaimana kita meningkatkan dari Rutan menjadi Lapas dengan catatan pembangunannya harus kita laksanakan,” kata Muslim Ayub kepada Serambinews.com, Senin (9/3/2026).

Ia menyebutkan, bahwa dirinya telah mengusulkan rencana pembangunan tersebut untuk tahun 2027. 

“Insya Allah, saya sudah usulkan 2027 agar Rutan ini kita cari lahannya,” beber dia,

“Yang jelas pemerintah daerah harus menghibahkan lahan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenimipas), tanpa itu tidak akan bisa,” katanya.

Baca juga: Rutan Tapaktuan Razia Kamar Warga Binaan, Benda Terlarang Ini Ditemukan

Menurut Muslim Ayub, pemerintah daerah perlu menghibahkan lahan kepada kemenimipas agar proses pembangunan dapat dilakukan.

“Minimal sekitar tujuh hektare lahan agar menjadi yang terbaik di Aceh,” ujarnya.

Informasi dihimpun, pada awal tahun 2000-an sebenarnya pernah berdiri bangunan Rutan di Kecamatan Pasie Raja, Aceh Selatan

Namun fasilitas tersebut terbakar pada masa konflik Aceh.

Karena itu, ia menilai, lahan bekas Rutan tersebut masih memungkinkan untuk dimanfaatkan kembali sebagai lokasi pembangunan Lapas baru.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved