Minggu, 3 Mei 2026

Polemik JKA

Bupati Aceh Barat Tanggapi Polemik JKA, Minta Pemerintah Aceh Bentuk Satgas Data Peserta

Bupati Aceh Barat, Tarmizi, ikut bersuara terkait aturan baru pembiayaan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Tayang:
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
Serambinews.com/Sadul Bahri
Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP. 
Ringkasan Berita:
  • Seperti diketahui, mulai 1 Mei 2026, sebagian masyarakat Aceh yang masuk kategori ekonomi sejahtera tidak lagi ditanggung dalam program tersebut.
  • Pemerintah Aceh hanya akan menanggung warga pada kategori ekonomi Desil 6 dan 7.
  • Sementara Desil 8 hingga 10 yang sebelumnya ditanggung, kini diminta beralih ke skema BPJS mandiri.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Bupati Aceh Barat, Tarmizi, ikut bersuara terkait aturan baru pembiayaan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Salah satu saran yang disampaikannya adalah meminta Pemerintah Aceh membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk pembaruan data peserta JKA agar penerima manfaat tepat sasaran.

Seperti diketahui, mulai 1 Mei 2026, sebagian masyarakat Aceh yang masuk kategori ekonomi sejahtera tidak lagi ditanggung dalam program tersebut.

Pemerintah Aceh hanya akan menanggung warga pada kategori ekonomi Desil 6 dan 7.

Sementara Desil 8 hingga 10 yang sebelumnya ditanggung, kini diminta beralih ke skema BPJS mandiri.

Jika ditelusuri, terdapat sekitar 500.000 warga Aceh yang berada pada Desil 8, 9, dan 10.

Artinya, ratusan ribu warga berpotensi tidak lagi menerima manfaat program kesehatan gratis tersebut mulai Mei 2026.

Baca juga: Ketika JKA Melemah dan Potensi Wakaf Kesehatan Rp 1,12 Triliun/Tahun

Melalui akun Facebook-nya, Tarmizi mengungkapkan adanya perbedaan sistem pembiayaan JKA pada era Gubernur Irwandi Yusuf dibandingkan setelah dikelola BPJS, yang dinilainya menguras anggaran daerah.

“JKA masa Irwandi dulu belum dikelola oleh BPJS. Sakit bayar, tidak sakit tidak bayar. Tidak banyak anggaran yang dihabiskan untuk JKA,” kata Tarmizi, dikutip Serambi, Minggu (5/4/2026).

Menurutnya, kemudian muncul peraturan dari pemerintah pusat yang mewajibkan pengelolaan jaminan kesehatan melalui BPJS.

“Setiap bulan Pemerintah Aceh harus membayar premi, hampir Rp50 ribu per orang per bulan. Sakit atau tidak, tetap bayar,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan, sebelumnya anggaran JKA sempat mencapai Rp1,2 triliun dari APBA. Namun setelah penyesuaian data dengan BPJS dan Pemerintah Aceh saat dirinya masih di Komisi V DPRA, anggaran tersebut berhasil ditekan menjadi Rp850 miliar.

Dengan kondisi keuangan daerah yang semakin terbatas, dana otsus yang berkurang, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih kecil, Tarmizi menilai penyesuaian penerima manfaat merupakan hal yang wajar.

“Orang kaya juga jarang berobat dengan JKA. Umumnya mereka berobat ke luar negeri, ke Medan atau Jakarta dengan biaya sendiri,” jelas mantan anggota DPRA tersebut.

Tarmizi kemudian menyampaikan lima saran kepada Pemerintah Aceh:

Data harus akurat. Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) harus diperbarui agar tidak terjadi kesalahan klasifikasi, seperti orang kaya masuk Desil 1 atau orang miskin berada di Desil 8.

Menunda pemberlakuan aturan baru pada 1 Mei 2026 jika data belum valid, guna menghindari kekacauan di rumah sakit dan dampak pada masyarakat kurang mampu.

Melakukan verifikasi ulang data peserta JKA, termasuk memastikan peserta yang telah meninggal memiliki akta kematian agar tidak terjadi pemborosan pembayaran premi.

Membentuk satgas khusus untuk pembaruan data peserta JKA.

Membahas persoalan ini secara serius bersama DPRA serta menyosialisasikannya kepada publik dengan bahasa yang mudah dipahami agar tidak menimbulkan keresahan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved