Polemik JKA
Bupati Aceh Barat Tanggapi Polemik JKA, Minta Pemerintah Aceh Bentuk Satgas Data Peserta
Bupati Aceh Barat, Tarmizi, ikut bersuara terkait aturan baru pembiayaan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
Ringkasan Berita:
- Seperti diketahui, mulai 1 Mei 2026, sebagian masyarakat Aceh yang masuk kategori ekonomi sejahtera tidak lagi ditanggung dalam program tersebut.
- Pemerintah Aceh hanya akan menanggung warga pada kategori ekonomi Desil 6 dan 7.
- Sementara Desil 8 hingga 10 yang sebelumnya ditanggung, kini diminta beralih ke skema BPJS mandiri.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Bupati Aceh Barat, Tarmizi, ikut bersuara terkait aturan baru pembiayaan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Salah satu saran yang disampaikannya adalah meminta Pemerintah Aceh membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk pembaruan data peserta JKA agar penerima manfaat tepat sasaran.
Seperti diketahui, mulai 1 Mei 2026, sebagian masyarakat Aceh yang masuk kategori ekonomi sejahtera tidak lagi ditanggung dalam program tersebut.
Pemerintah Aceh hanya akan menanggung warga pada kategori ekonomi Desil 6 dan 7.
Sementara Desil 8 hingga 10 yang sebelumnya ditanggung, kini diminta beralih ke skema BPJS mandiri.
Jika ditelusuri, terdapat sekitar 500.000 warga Aceh yang berada pada Desil 8, 9, dan 10.
Artinya, ratusan ribu warga berpotensi tidak lagi menerima manfaat program kesehatan gratis tersebut mulai Mei 2026.
Baca juga: Ketika JKA Melemah dan Potensi Wakaf Kesehatan Rp 1,12 Triliun/Tahun
Melalui akun Facebook-nya, Tarmizi mengungkapkan adanya perbedaan sistem pembiayaan JKA pada era Gubernur Irwandi Yusuf dibandingkan setelah dikelola BPJS, yang dinilainya menguras anggaran daerah.
“JKA masa Irwandi dulu belum dikelola oleh BPJS. Sakit bayar, tidak sakit tidak bayar. Tidak banyak anggaran yang dihabiskan untuk JKA,” kata Tarmizi, dikutip Serambi, Minggu (5/4/2026).
Menurutnya, kemudian muncul peraturan dari pemerintah pusat yang mewajibkan pengelolaan jaminan kesehatan melalui BPJS.
“Setiap bulan Pemerintah Aceh harus membayar premi, hampir Rp50 ribu per orang per bulan. Sakit atau tidak, tetap bayar,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan, sebelumnya anggaran JKA sempat mencapai Rp1,2 triliun dari APBA. Namun setelah penyesuaian data dengan BPJS dan Pemerintah Aceh saat dirinya masih di Komisi V DPRA, anggaran tersebut berhasil ditekan menjadi Rp850 miliar.
Dengan kondisi keuangan daerah yang semakin terbatas, dana otsus yang berkurang, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih kecil, Tarmizi menilai penyesuaian penerima manfaat merupakan hal yang wajar.
| Irwandi Yusuf Bicara Soal JKA, Jangan Sampai Ada Orang Aceh tak Bisa Berobat |
|
|---|
| HIPMI Aceh Apresiasi Komitmen Pemerintah Aceh dan DPRA Lanjutkan JKA |
|
|---|
| BPJS Kesehatan tak Mau Disalahkan Terkait Polemik JKA |
|
|---|
| Akhiri Polemik, DPRA-Pemerintah Sepakat Lanjutkan JKA, Bentuk Tim Bersama untuk Evaluasi |
|
|---|
| Dianggap Program Unggulan Aceh, MaTA: Tak Ada Alasan Pemerintah Hentikan JKA |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Bupati-Aceh-Barat-Tarmizi-SP-HEADSHOOT.jpg)