Minggu, 19 April 2026

Berita Aceh Utara

Polisi Temukan Sabu Saat Ungkap Kasus Curanmor, Warga Nibong dan Pria Sumut Diciduk

Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus curanmor sekaligus menemukan sabu dari tangan pelaku.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
PELAKU CURANMOR - Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti kasus curanmor dalam waktu 1x12 jam, setelah laporan diterima, Selasa (14/4/2026). Foto Dok Polres Aceh Utara 

Setelah keluar dari kamar, sepeda motor miliknya yang sebelumnya berada di dalam rumah telah hilang, dengan kondisi pintu terbuka lebar dan kunci masih tergantung di kendaraan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satuan Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 12 jam.

Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Aceh Utara, Pria dan Kurir Wanita Diamankan

Atas perbuatannya, pelaku H dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci.

Warga diminta tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta memarkir kendaraan di tempat yang aman guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved