Berita Banda Aceh
DPRA Usul Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Tentang JKA Dicabut
“Persoalan ini bukan lagi sekadar teknis, tetapi telah masuk pada ranah pelanggaran norma hukum dan tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Tayang:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/ RIANZA ALFANDI
DPRA GELAR RDP – DPRA menggelar RDP terkait polemik Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Ruang Serba Guna DPRA, Selasa (28/4/2026).
Zulfadhli menambahkan, bahwa keputusan yang dihasilkan dalam forum tersebut akan menjadi keputusan DPRA.
Sebab, jika sebuah kebijakan bertentangan dengan Qanun dan merugikan rakyat, maka tidak ada alasan untuk mempertahankannya.
“Pergub harus dicabut! DPRA berdiri untuk memastikan hak kesehatan rakyat Aceh tidak dikurangi oleh kebijakan yang keliru. Kebijakan boleh berubah, tetapi hak rakyat tidak boleh dikorbankan,” pungkasnya.
Berita Terkait: #Berita Banda Aceh
| Kabar Baik! USK Hadirkan Prodi Hubungan Internasional, Ini Kuota dan Jalur Masuknya |
|
|---|
| Hutama Karya Tunggu Keputusan Regulator Terkait Operasional Fungsional Tol Padang Tiji–Seulimeum |
|
|---|
| Diduga Jadi Tempat Maksiat, Warung Ayam Geprek di Lueng Bata Digerebek Satpol PP-WH Banda Aceh |
|
|---|
| DPRA Gelar RDP Soal Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Tentang JKA |
|
|---|
| Kejari Banda Aceh Blender Sabu dan Bakar Barang Bukti 61 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/DPRA-menggelar-RDP-terkait-polemik-Pergub-Aceh-Nomor-2-Tahun-2026.jpg)