Berita Banda Aceh
DPRA Usul Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Tentang JKA Dicabut
“Persoalan ini bukan lagi sekadar teknis, tetapi telah masuk pada ranah pelanggaran norma hukum dan tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Tayang:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/ RIANZA ALFANDI
DPRA GELAR RDP – DPRA menggelar RDP terkait polemik Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Ruang Serba Guna DPRA, Selasa (28/4/2026).
Zulfadhli menambahkan, bahwa keputusan yang dihasilkan dalam forum tersebut akan menjadi keputusan DPRA.
Sebab, jika sebuah kebijakan bertentangan dengan Qanun dan merugikan rakyat, maka tidak ada alasan untuk mempertahankannya.
“Pergub harus dicabut! DPRA berdiri untuk memastikan hak kesehatan rakyat Aceh tidak dikurangi oleh kebijakan yang keliru. Kebijakan boleh berubah, tetapi hak rakyat tidak boleh dikorbankan,” pungkasnya.
Berita Terkait: #Berita Banda Aceh
| Ada Kepsek Dipanggil Polisi Atas Dugaan Gratifikasi, FIKGA Desak Sekda Aceh Evaluasi Kepala Sekolah |
|
|---|
| TIM Tolak PoD I Tangkulo Blok Andaman, Minta Menteri ESDM Batalkan Persetujuan |
|
|---|
| Kajari Temui Wali Kota Banda Aceh, Ini yang Dibahas |
|
|---|
| UIN Ar-Raniry Banda Aceh dan UINSU Medan Perpanjang MoU, Ini Kerja Samanya |
|
|---|
| Warga Gerebek Kos Putri di Banda Aceh, Pasangan Nonmahram Ditemukan Sekamar, Dibawa ke Satpol PP-WH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/DPRA-menggelar-RDP-terkait-polemik-Pergub-Aceh-Nomor-2-Tahun-2026.jpg)