Selasa, 5 Mei 2026

Berita Aceh Utara

Peminat Kurang, Pemkab Aceh Utara Perpanjang Masa Pendaftaran Komisaris dan Dirut PT Bina Usaha

Perpanjangan dilakukan karena jumlah pendaftar sebelumnya masih minim, hanya tiga orang untuk komisaris dan dua orang untuk direktur utama.

Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO/SERAMBINEWS.COM/ HO
PERPANJANGAN MASA PENDAFTARAN - Plt Sekda Aceh Utara, Jamaluddin, MPd menyebutkan, bahwa masa pendaftaran calon anggota Komisaris dan Dirut PT Bina Usaha diperpanjang hingga 26 Mei 2026. 

Selain itu, calon diwajibkan sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, tidak pernah terlibat kasus pidana berat, tidak memiliki utang yang merugikan negara, serta tidak dalam kondisi pailit.

Baca juga: Profil Prihati Pujowaskito, Purnawirawan TNI Eks Dokter Kopassus Jadi Dirut BPJS Kesehatan

“Calon juga harus memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun dalam pengelolaan perusahaan, serta mampu membaca Al-Qur’an dan menjalankan syariat Islam,” ujar Jamaluddin.

Ia menambahkan, calon anggota komisaris tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan sesama komisaris maupun direksi hingga derajat ketiga, serta wajib menyerahkan daftar kekayaan pribadi untuk diumumkan.

Sementara itu, untuk posisi Direktur Utama, pelamar harus berusia antara 35 hingga 55 tahun, berpendidikan minimal S1, serta memiliki pengalaman manajerial minimal lima tahun di perusahaan berbadan hukum.

Calon juga harus memenuhi syarat umum lainnya, seperti sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, tidak memiliki catatan keuangan bermasalah, serta tidak pernah melakukan tindakan yang merugikan negara.

Selain itu, pelamar tidak sedang mengelola badan usaha lain dan bersedia mengundurkan diri apabila dinyatakan lulus seleksi.

Dalam proses pendaftaran, pelamar diwajibkan menyerahkan berkas secara langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi di Kantor Bupati Aceh Utara, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam.

Dokumen yang harus dilengkapi antara lain surat lamaran bermaterai, pas foto, fotokopi identitas diri, daftar riwayat hidup, ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir, serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Selain itu, pelamar juga wajib melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, surat bebas narkoba dari BNN, serta bukti pengalaman kerja.

Berkas lamaran dimasukkan dalam map berwarna biru untuk jabatan direktur utama dan map merah untuk jabatan anggota komisaris.

Panitia menegaskan, bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya dan keputusan yang diambil bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat.

Melalui perpanjangan ini, panitia berharap dapat menjaring kandidat terbaik yang memiliki kompetensi, integritas, dan komitmen tinggi dalam mengelola perusahaan daerah secara profesional dan transparan.

Langkah ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja PT Bina Usaha (Perseroda) sebagai salah satu motor penggerak ekonomi daerah di Kabupaten Aceh Utara.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved