Kupi Beungoh
Ius Constituendum: Menata Hukum Masa Depan di Tengah Perubahan
Untuk mengantisipasi persoalan yang terus terjadi dan belum ada aturan hukum maka dalam ilmu hukum dikenal konsep ius constitutum dan ius constituen
Oleh: M Zubair SH MH, Pemerhati Kebijakan Publik yang Fokus Pada Isu Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan
PERKEMBANGAN zaman yang bergerak sangat cepat menuntut hukum untuk terus beradaptasi. Hukum tidak boleh hanya menjadi aturan yang tertulis di atas kertas, tetapi harus mampu menjawab persoalan nyata yang berkembang di tengah masyarakat.
Sebagaimana pendapat Roscoe Pound yang memandang hukum sebagai alat rekayasa sosial, dengan menyebutkan, “Law as a Tool of Social Engineering”, yaitu hukum dipandang bukan sekadar kumpulan aturan kaku, melainkan alat untuk merekayasa menuju harmoni, menyeimbangkan kepentingan individu, publik, dan sosial agar tercipta ketertiban serta keadilan yang dinamis.
Untuk mengantisipasi persoalan yang terus terjadi dan belum ada aturan hukum maka dalam ilmu hukum dikenal konsep ius constitutum dan ius constituendum. Ius constitutum adalah hukum yang berlaku saat ini, sedangkan ius constituendum merupakan hukum yang dicita-citakan untuk masa depan. Konsep ius constituendum menjadi sangat penting karena hukum pada dasarnya harus terus diperbarui agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.
Di Indonesia, kebutuhan terhadap penerapan ius constituendum semakin nyata. Banyak persoalan modern yang belum sepenuhnya mampu diantisipasi oleh regulasi yang ada. Perubahan sosial, perkembangan teknologi digital, hingga tantangan global seperti kecerdasan buatan (artificial intelligence), perlindungan data pribadi, dan maraknya disinformasi di media sosial menunjukkan bahwa hukum harus bergerak lebih cepat dari sebelumnya.
Baca juga: Mendorong Pembaruan Hukum melalui Inovasi Anak Muda
Salah satu contoh nyata yang sangat relevan saat ini adalah persoalan penyalahgunaan media sosial. Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat Indonesia menghadapi maraknya penyebaran hoaks, fitnah digital, ujaran kebencian, hingga penghakiman opini publik di ruang media sosial. Banyak individu yang reputasinya hancur bukan karena putusan pengadilan, melainkan karena “vonis” media sosial yang dibentuk oleh narasi viral.
Fenomena ini menunjukkan bahwa perkembangan teknologi telah menciptakan ruang sosial baru yang belum sepenuhnya mampu diatur secara ideal oleh hukum positif yang berlaku saat ini. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memang hadir untuk mengatur aktivitas digital, namun dalam praktiknya sering memunculkan polemik. Di satu sisi, UU tersebut diperlukan untuk menindak penyebaran konten negatif. Namun di sisi lain, beberapa pasalnya dianggap multitafsir dan berpotensi membatasi kebebasan berekspresi.
Kondisi ini menjadi contoh nyata mengapa ius constituendum dibutuhkan. Negara perlu membangun konsep hukum digital yang lebih modern, adil, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Regulasi masa depan harus mampu melindungi masyarakat dari kejahatan digital tanpa mengorbankan hak demokrasi dan kebebasan berpendapat. Dengan kata lain, hukum yang dicita-citakan harus mampu menciptakan keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab dalam ruang digital.
Selain persoalan media sosial, contoh nyata lainnya dapat dilihat pada perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Saat ini teknologi AI sudah digunakan dalam berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, jurnalistik, hingga pemerintahan. Bahkan konten tulisan, gambar, dan video dapat diproduksi secara otomatis oleh teknologi.
Namun persoalannya, regulasi mengenai penggunaan AI di Indonesia masih sangat terbatas. Belum ada aturan yang benar-benar komprehensif terkait perlindungan data pengguna, etika penggunaan AI, manipulasi informasi digital, maupun perlindungan hak cipta terhadap karya yang dihasilkan teknologi. Padahal, jika tidak diatur sejak dini, perkembangan AI dapat menimbulkan masalah serius seperti penyalahgunaan data pribadi, penyebaran informasi palsu, hingga ancaman terhadap lapangan pekerjaan manusia.
Dalam konteks ini, ius constituendum menjadi penting sebagai arah pembentukan hukum masa depan yang mampu mengantisipasi perkembangan teknologi sebelum menimbulkan dampak sosial yang lebih luas. Hukum tidak boleh selalu hadir setelah masalah terjadi, tetapi harus mampu menjadi instrumen antisipatif.
Contoh lain yang juga sangat relevan adalah persoalan perlindungan data pribadi. Di era digital, hampir seluruh aktivitas masyarakat terhubung dengan internet. Data pribadi menjadi komoditas yang sangat bernilai, mulai dari nomor telepon, identitas kependudukan, hingga data transaksi keuangan. Namun kebocoran data masih sering terjadi di Indonesia, dan banyak korban telah timbul di pihak masyarakat.
Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan dugaan kebocoran data dari sejumlah lembaga dan platform digital. Data masyarakat diperjualbelikan secara ilegal dan berpotensi disalahgunakan untuk tindak kejahatan siber. Kondisi ini memperlihatkan bahwa perlindungan hukum terhadap privasi masyarakat masih membutuhkan penguatan.
Walaupun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, implementasi dan pengawasan masih menjadi tantangan besar. Di sinilah ius constituendum berperan, yakni mendorong lahirnya sistem hukum yang lebih progresif, kuat, dan mampu memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat di era digital.
Penerapan ius constituendum juga penting dalam konteks lingkungan hidup. Kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa hukum lingkungan di Indonesia masih menghadapi banyak kelemahan dalam implementasi. Kasus pembalakan liar, pencemaran sungai, tambang ilegal, hingga kebakaran hutan masih terus terjadi.
Ironisnya, tidak sedikit kasus lingkungan yang penyelesaiannya berjalan lambat atau bahkan tidak memberikan efek jera. Padahal dampak kerusakan lingkungan dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari banjir, longsor, krisis air bersih, hingga perubahan iklim.
Kita juga baru saja menyaksikan musibah besar menimpa masyarakat di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh yaitu banjir bandang dan tanah longsor yang meluluhlantakkan harta benda dan nyawa manusia tak berdosa, Salah satu penyebabnya adalah karena terjadi pembalakan liar yang tidak terkendali dan kayu-kayu gelondongan besar terbawa arus menghantam pemukiman masyarakat, sungai menjadi dangkal, area persawahan tertutup lumpur. Kesedihan tersebut masih terasa sampai saat ini karena kondisi kerusakan yang belum pulih benar.
Kondisi tersebut menuntut lahirnya hukum masa depan yang lebih berpihak pada prinsip keberlanjutan. Ius constituendum dalam bidang lingkungan harus menempatkan perlindungan alam sebagai kepentingan jangka panjang bangsa, bukan hanya kepentingan ekonomi sesaat. Negara perlu memperkuat regulasi lingkungan yang tegas, transparan, dan berpihak pada keselamatan generasi mendatang.
Di bidang pemerintahan, penerapan ius constituendum juga sangat dibutuhkan dalam penguatan keterbukaan informasi publik. Saat ini masyarakat semakin menuntut transparansi pemerintah, terutama dalam penggunaan anggaran dan pelayanan publik. Namun masih terdapat sejumlah lembaga yang belum sepenuhnya terbuka terhadap akses informasi masyarakat.
Padahal keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari demokrasi modern. Di era digital, masyarakat tidak lagi hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga ingin terlibat dalam pengawasan pemerintahan. Karena itu, hukum masa depan harus mampu mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Selain perubahan regulasi, tantangan besar lainnya adalah budaya hukum masyarakat. Banyak masyarakat yang masih memandang hukum sebagai sesuatu yang menakutkan, bukan sebagai alat perlindungan hak. Di sisi lain, praktik penegakan hukum yang dinilai belum sepenuhnya adil juga memengaruhi kepercayaan publik terhadap hukum.
Karena itu, penerapan ius constituendum tidak cukup hanya sebatas pembentukan undang-undang baru, tetapi juga harus dibarengi reformasi penegakan hukum dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Hukum yang baik memerlukan aparat yang berintegritas dan masyarakat yang sadar hukum.
Generasi muda memiliki peran penting dalam mendorong pembaharuan hukum tersebut. Anak muda saat ini hidup di tengah perkembangan teknologi dan perubahan sosial yang cepat. Mereka memahami realitas digital, budaya media sosial, dan tantangan masa depan. Oleh sebab itu, keterlibatan generasi muda dalam diskusi hukum, kebijakan publik, dan demokrasi digital menjadi sangat penting dalam membangun ius constituendum yang relevan dengan kebutuhan zaman.
Pada akhirnya, ius constituendum bukan hanya konsep teoritis dalam buku-buku hukum, tetapi kebutuhan nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum harus mampu mengikuti perubahan masyarakat agar tetap memiliki legitimasi dan kepercayaan publik. Ketika hukum tertinggal dari perkembangan zaman, maka masyarakat akan kehilangan rasa keadilan.
Indonesia membutuhkan pembaruan hukum yang progresif, adaptif, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Mulai dari regulasi media sosial, perlindungan data pribadi, kecerdasan buatan, lingkungan hidup, hingga tata kelola pemerintahan, semuanya membutuhkan semangat ius constituendum sebagai arah pembangunan hukum masa depan.
Jika hukum mampu dibangun sesuai kebutuhan masyarakat modern, maka hukum tidak hanya menjadi alat pengatur, tetapi juga menjadi fondasi utama dalam menciptakan keadilan, kepastian, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/mzubair.jpg)