Pergub JKA Dicabut
Kabar Gembira! Pergub JKA Dicabut, Mualem Pastikan Warga Aceh Bisa Berobat Gratis Lagi Tanpa Desil
Dengan keputusan ini, sistem jaminan kesehatan gratis andalan Serambi Mekkah dipastikan kembali ke skema semula tanpa adanya sekat klaster ekonomi
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Suara penolakan masif beredar di media sosial, disusul gelombang demonstrasi mahasiswa di berbagai wilayah yang bahkan sempat berakhir ricuh.
Baca juga: BREAKING NEWS - Massa Tolak Pergub JKA Kembali Kepung Kantor Gubernur Aceh
Respon Haru Warga: "JKA Adalah Nyawa Terakhir Bangsa Aceh"
Keputusan Mualem mencabut Pergub JKA langsung disambut rasa syukur yang mendalam di kalangan masyarakat bawah.
Warga menilai, pembatalan ini membuktikan bahwa pemerintah daerah tidak menutup mata dan mau mendengarkan langsung jeritan rakyatnya.
Ungkapan kebahagiaan salah satunya datang dari Syahril, seorang penjual ikan di kawasan Simpang Empat Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Ia mengaku sangat lega begitu mendengar regulasi desil tersebut resmi ditiadakan.
“Alhamdulillah. Inilah harapan kita semua bagi bangsa Aceh untuk berobat lebih mudah. Inilah satu-satunya keistimewaan di Aceh. Terima kasih kepada Gubernur Aceh yang sudah mencabut Pergub JKA ini,” tutur Syahril penuh haru, dikutip dari Serambinews.com, Senin (18/5/2026).
Menariknya, Syahril secara pribadi sebenarnya masuk ke dalam kategori ekonomi Desil 1 yang posisinya aman dari dampak aturan tersebut.
Namun, ia mengaku tergerak karena memiliki rasa kepedulian sosial yang tinggi terhadap nasib kerabat atau tetangganya yang salah terdata dalam sistem desil ekonomi.
Bagi Syahril dan jutaan masyarakat di bumi Aceh, program JKA bukan sekadar fasilitas kartu sehat biasa.
“Nyan keuh nyawong Bangsa Aceh silapeh teuk (JKA ini adalah nyawa terakhir bangsa Aceh yang tersisa),” ungkapnya dalam bahasa daerah, menggambarkan betapa sakralnya jaminan kesehatan gratis bagi pertahanan hidup warga kurang mampu.
Baca juga: Breaking News: Mualem Cabut Pergub JKA, Masyarakat Berobat Tak Lagi Dibatasi Desil
Akses Rumah Sakit Kembali Normal untuk Semua Kalangan
Dengan dicabutnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini, Mualem memastikan proses pengobatan warga akan kembali berjalan seperti sediakala tanpa pembatasan kelompok ekonomi lagi.
Skema pembiayaan akan sepenuhnya ditanggung oleh JKA, mulai dari masyarakat kategori desil 1 hingga desil 10 tanpa terkecuali.
Oleh karena itu, Mualem menginstruksikan seluruh rakyat Aceh agar tidak ragu untuk berobat ke rumah sakit sebagaimana biasanya.
“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi, tidak ada lagi pembatasan desil," tegas Mualem.
“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA. Jadi tidak ada pembatasan desil," tegasnya lagi.
Selain mengembalikan status Universal Health Coverage (UHC) menyeluruh demi melindungi hak sehat warga, pencabutan Pergub JKA ini menjadi buah manis dari gelombang aspirasi masyarakat dan aksi mahasiswa Aceh
(Serambinews.com/Yeni/Hendri/Agus)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kolase-mualem-dan-mahasiswa-saat-demo-pergub-jka.jpg)