Selasa, 19 Mei 2026

Pergub JKA Dicabut

Kabar Gembira! Pergub JKA Dicabut, Mualem Pastikan Warga Aceh Bisa Berobat Gratis Lagi Tanpa Desil

Dengan keputusan ini, sistem jaminan kesehatan gratis andalan Serambi Mekkah dipastikan kembali ke skema semula tanpa adanya sekat klaster ekonomi

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM
PERGUB JKA DICABUT - Kolase foto massa yang mengatasnamakan ARA saat melakukan aksi demonstrasi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Tentang JKA dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem). 

Ringkasan Berita:Gubernur Aceh Muzakir Manaf mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA sehingga layanan kesehatan gratis kembali tanpa pembatasan desil ekonomi.
 
Keputusan diambil setelah gelombang aspirasi ulama, akademisi, DPR Aceh, dan aksi mahasiswa menolak pembatasan yang sempat menyasar sekitar 500 ribu warga.
 
Dengan pencabutan ini, seluruh masyarakat Aceh kembali bisa berobat seperti biasa karena pembiayaan ditanggung JKA untuk semua kalangan.

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kabar gembira sekaligus melegakan datang bagi seluruh masyarakat di Aceh

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). 

Dengan keputusan ini, sistem jaminan kesehatan gratis andalan Serambi Mekkah dipastikan kembali ke skema semula tanpa adanya sekat pembatasan klaster ekonomi atau desil.

Kabar soal pencabutan Pergub JKA yang sempat menuai polemik ini disampaikan Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi pada Senin (18/5/2026).

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem melalui Nurlis Effendi di Banda Aceh, dilansir dari Serambinews.com, Senin (18/5/2026).

Baca juga: Pergub JKA Dicabut, Bupati Abdya Safaruddin: Tabek Untuk Panglima

Nurlis menjelaskan, langkah tersebut dilakukan oleh Pemerintah Aceh demi meredam gejolak sosial sekaligus untuk menampung aspirasi mendalam yang berkembang di tengah masyarakat belakangan ini. 

Pemerintah Aceh menegaskan bahwa masukan dari berbagai elemen, mulai dari ulama, kalangan akademisi, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), hingga gelombang unjuk rasa dan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh mahasiswa, menjadi catatan penting yang melandasi pembatalan regulasi tersebut.

“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” jelas Mualem.

“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjukrasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” imbuhnya.

FOTO BERSAMA — Gubernur Aceh Mualem melakukan foto bersama usai pertemuan khusus dengan Sekda Aceh M. Nasir, Ketua DPRA Zulfadhli, Anggota DPRA Salmawati (Bunda Salma), dan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana, di Kota Banda Aceh, Senin (18/5/2026). Dalam pertemuan tersebut Mualem memutuskan agar Pergub JKA dicabut.
FOTO BERSAMA — Gubernur Aceh Mualem melakukan foto bersama usai pertemuan khusus dengan Sekda Aceh M. Nasir, Ketua DPRA Zulfadhli, Anggota DPRA Salmawati (Bunda Salma), dan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana, di Kota Banda Aceh, Senin (18/5/2026). Dalam pertemuan tersebut Mualem memutuskan agar Pergub JKA dicabut. (Serambinews.com/BIRO ADPIM SETDA ACEH)

 

Baca juga: Mualem Cabut Pergub JKA, Penjual Ikan Sambut Gembira: Nyoe Nyawong Bangsa Aceh Silapeh Teuk

Polemik Pergub JKA

Sebelumnya, polemik panas seputar pembatasan JKA ini mulai bergulir sejak awal Mei 2026.

Melalui implementasi Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang sempat disosialisasikan sejak akhir Maret lalu, Pemerintah Aceh mempersempit cakupan pembiayaan kesehatan gratis akibat terjadinya tekanan fiskal daerah yang dipicu oleh penurunan dana Otonomi Khusus (Otsus) hingga mencapai 50 persen.

Berdasarkan skema pembatasan desil (tingkat kesejahteraan ekonomi rumah tangga) yang sempat berlaku per 1 Mei 2026 tersebut:

  • Desil 1 hingga 5: Premi BPJS Kesehatan tetap ditanggung penuh oleh pemerintah pusat melalui APBN skema Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI).
  • Desil 6 dan 7: Premi BPJS Kesehatan ditanggung oleh Pemerintah Aceh melalui sisa anggaran program JKA.
  • Desil 8, 9, dan 10: Warga yang dikategorikan masuk dalam kelompok ekonomi sejahtera atau mampu, dicoret dari daftar penerima manfaat JKA dan diwajibkan secara mandiri beralih ke skema BPJS Kesehatan mandiri.

Kebijakan pembatasan ini menyasar sekitar 500.000 warga Aceh yang berada di klaster desil 8 hingga 10.

Namun, di lapangan, kebijakan ini langsung memicu gelombang protes keras. 

Banyak pihak menilai penentuan indikator data desil tidak akurat dan berpotensi salah sasaran, sehingga ratusan ribu warga rentan kehilangan hak berobat gratis.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved