Rabu, 20 Mei 2026

Berita Banda Aceh

KPK Desak Aceh Percepat Serapan Anggaran Penanggulangan Bencana

Harun menambahkan, dalam hal alokasi anggaran penanganan bencana di Aceh, pihaknya tidak melakukan pengawasan secara langsung

Tayang:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com/Rianza Alfandi
DIWAWANCARAI — Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat, memberikan keterangan kepada wartawan saat diwawancarai usai Rakor penanganan bencana bersama BPBD se Aceh, serta perwakilan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRR), di gedung serbaguna kantor Gubernur Aceh, Rabu (20/5/2026). 

Ringkasan Berita:KPK mendesak pemerintah Aceh mempercepat serapan anggaran penanggulangan bencana yang baru mencapai 43,14 persen hingga Mei 2026.
 
Pemda diminta segera berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP serta aktif bersurat jika ada kendala birokrasi.
 
Langkah percepatan dinilai penting untuk mencegah risiko penyimpangan dan memastikan penanganan bencana berjalan optimal.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendesak  pemerintahan di Aceh melakukan percepatan serapan anggaran transfer keuangan daerah (TKD) untuk penanganan bencana Aceh

Hal itu mengingat realisasi anggaran hingga Mei 2026 ini dinilai masih rendah.

“Sekarang anggaran dari pusat juga sudah digelontorkan, sudah dianggarkan. Karena ini konsepnya adalah status darurat, jadi harapannya agar dilakukan percepatan,” kata Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat, Rabu (20/5/2026).

Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi penanganan bencana bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) se Aceh, serta perwakilan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRR), di gedung serbaguna kantor Gubernur Aceh.

Dalam rapat tersebut, tim Satgas PRR memaparkan bahwa serapan anggaran TKD oleh pemerintah Aceh serta kabupaten/kota se Aceh baru mencapai Rp11,56 triliun atau 43,14 persen dari total Rp26,80 triliun. Jumlah itu terdata hingga per 9 Mei 2026.

Baca juga: KPK Sorot Alokasi Dana Hibah Aceh untuk Instansi Vertikal

Menurut Harun, angka penyerapan tersebut masih rendah dari total anggaran yang dikucurkan. 

Untuk itu, ia menyarankan, dalam pelaksanaan anggaran, pemerintahan di Aceh agar lebih hati-hati dan diminta berkoordinasi dengan ahlinya, dalam hal ini Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Jadi kami atensi itu, cuman dalam hal ini lebih ke kehati-hatiannya juga. Artinya, lakukan koordinasi dengan ahlinya, dalam hal ini termasuk juga LKPP dan BPKP untuk proses-proses pengadaan dengan LKPP, proses kegiatannya dengan BPKP dan sebagainya itu,” jelasnya.

“Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu,” lanjutnya.

Di sisi lain, kata Harun, KPK juga melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan membantu mengatasi hambatan jika memang terdapat permasalahan birokrasi dengan pusat. 

Baca juga: Ketua DPRA Minta KPK Sering-sering Ingatkan Aceh agar Terhindar dari Korupsi

Tetapi kuncinya ada pada komunikasi. Menurut dia, selama ini Pemda banyak menyampaikan berbagai persoalan dan kendala dengan kementerian, namun hanya sebatas di lisan tanpa ada surat resmi.

“Orang bisa aja ngaku bermasalah dengan kementerian ini, orang ini, kurang ini. Ya jangan ngomong-ngomong aja, mana suratnya? Tolong surati kementerian terkait, bila perlu tembusan ke kami, kami siap untuk membantu push (mendorong) surat tersebut, mengkoordinasikan,” tegasnya.

KPK terima sejumlah pengaduan

Harun menambahkan, dalam hal alokasi anggaran penanganan bencana di Aceh, pihaknya tidak melakukan pengawasan secara langsung. 

Melainkan kolaborasi bersama pihak terkait, seperti BPKP atau aparat penegak hukum setempat.

Baca juga: Wagub Aceh Fadhlullah: Pencegahan Korupsi Harus Jadi Gerakan Bersama

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved