Sabtu, 23 Mei 2026

Berita Banda Aceh

BPJS Kesehatan Pastikan Tak Ada Double Pembayaran Iuran JKN-JKA

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Mahyuddin, memastikan tidak terjadi pembayaran ganda iuran dalam program Jaminan Kesehatan Nasional

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Amirullah
Serambinews.com/Indra Wijaya
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Mahyuddin 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Mahyuddin, memastikan tidak terjadi pembayaran ganda iuran dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk bagi peserta yang terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Menurut Mahyuddin, dalam sistem JKN terdapat beberapa segmen kepesertaan, seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan pemerintah pusat, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda atau JKA yang ditanggung pemerintah daerah, hingga peserta pekerja seperti PNS yang iurannya dibayar instansi atau perusahaan.

“Kalau dilihat sekilas memang seperti ada double pembayaran, misalnya seseorang terdaftar di PBI pusat dan juga JKA. Tapi sebenarnya tidak demikian, karena sistem kami akan melakukan verifikasi terlebih dahulu,” kata Mahyuddin, Jumat (22/5/2026).

Ia menjelaskan, setiap peserta yang masuk ke sistem JKN akan dicek status kepesertaannya berdasarkan data kependudukan elektronik. Jika seseorang ternyata sudah terdaftar sebagai peserta aktif di segmen tertentu, maka tidak bisa lagi didaftarkan ke segmen lain.

Sebagai contoh, ketika seseorang datang untuk mendaftar sebagai peserta PBPU Pemda atau JKA, sistem akan langsung mendeteksi apabila yang bersangkutan sebelumnya sudah menjadi peserta PBI pusat.

“Kalau sudah terdaftar sebagai PBI JKA, maka tidak perlu daftar lagi. Sistem otomatis membaca status kepesertaan yang bersangkutan,” ujarnya.

Baca juga: Pergub JKA Dicabut, Pelayanan di RSUD-TP Abdya Kembali Normal

Mahyuddin juga menyinggung proses aktivasi sekitar 428 ribu peserta yang dilakukan Pemerintah Aceh beberapa waktu lalu. Dalam proses tersebut, sistem BPJS Kesehatan turut melakukan penyaringan data agar peserta yang sudah berpindah segmen kepesertaan tidak kembali masuk sebagai peserta JKA.

“Nanti sistem akan mengecek apakah sudah ada yang pindah ke kepesertaan lain. Kalau sudah pindah, otomatis tidak akan masuk lagi ke peserta JKA. Jadi tidak akan ada pembayaran dua kali atau lebih,” jelasnya.

Terkait kekhawatiran masyarakat soal peserta yang sudah ditanggung perusahaan namun masih tercatat dalam program JKA, Mahyuddin kembali menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan menyebabkan pembayaran ganda karena seluruh data terintegrasi dengan data kependudukan nasional.

“Kita mengacu pada satu data kependudukan elektronik. Begitu nama masuk ke sistem, akan langsung terbaca apakah sudah terdaftar sebelumnya sebagai PNS, pekerja perusahaan, atau segmen lain. Jadi tidak mungkin masuk lagi ke JKA,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved