Jumat, 29 Mei 2026

Kupi Beungoh

Saree: Antara Deru Tol dan Harapan Karbon

Saree adalah detak jantung ekonomi bagi ratusan keluarga yang menggantungkan hidup dari riuhnya arus kendaraan nasional

Tayang:
Editor: Ansari Hasyim
IST
Dr Ir Azhar MSc, dosen Departemen Agribisnis  dan Ketua Laboratorium Pengembangan Masyarakat dan Wilayah Pedesaan, Fakultas Pertanian USK. 

Bayangkan sebuah akhir pekan dimana keluarga bisa menginap di tenda mewah di bawah naungan pohon rimbun, memetik jeruk langsung dari dahan, dan berinteraksi dengan gajah, semua dalam satu kawasan yang terintegrasi.

HkM: Payung Hukum Pemberdayaan Masyarakat

Namun, langkah ambisius ini tentu membutuhkan pijakan hukum yang kuat agar niat baik membangun ekonomi tidak berbenturan dengan status konservasi kawasan hutan yang menyelimutinya.

Di sinilah peran penting Peraturan Menteri LHK No. 9 Tahun 2021 hadir sebagai jembatan legal yang elegan melalui skema Perhutanan Sosial, khususnya Hutan Kemasyarakatan (HkM). Skema ini memberikan mandat kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara lestari.

Masyarakat tidak lagi dipandang sebagai ancaman bagi hutan, melainkan sebagai penjaga garda terdepan. Dengan izin HkM, kelompok masyarakat di Saree memiliki legalitas untuk membangun sarana prasarana wisata terbatas yang ramah lingkungan atau membudidayakan komoditas agroforestri seperti kopi dan tanaman obat di bawah naungan pohon tanpa melakukan penebangan.

Tambang Emas Hijau dan Perdagangan Karbon

Langkah kedaulatan ekonomi melalui perhutanan sosial inipun seakan menemukan momentum emasnya seiring dengan lahirnya fajar baru ekonomi hijau di tahun 2026.

Nilai ekonomi sebuah kawasan hutan kini tidak lagi hanya dihitung dari berapa banyak buah yang bisa dipanen atau berapa banyak wisatawan yang datang, tetapi juga dari kemampuannya menyerap emisi gas rumah kaca. Saree, dengan tegakan hutan lindungnya yang luas dan terjaga, adalah "tambang emas hijau" yang selama ini tersembunyi di balik kabut pegunungan Seulawah.

Hutan Saree bukan lagi sekadar pemandangan, melainkan penyimpan cadangan karbon yang kini memiliki nilai moneter tinggi di pasar internasional.

Peluang ini menjadi semakin nyata dan konkret dengan terbitnya Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.

Regulasi teranyar ini adalah terobosan fundamental yang memberikan karpet merah bagi pemegang izin perhutanan sosial untuk berpartisipasi langsung dalam bursa karbon. 

Kelompok HkM di Saree dapat menghitung jasa penyerapan karbon dari hutan yang mereka jaga, lalu menjual sertifikat karbon tersebut kepada entitas yang membutuhkan kompensasi emisi. Ini adalah bentuk kompensasi atas jasa lingkungan yang selama ini mereka berikan secara cuma-cuma kepada dunia.

Pemanfaatan instrumen perdagangan karbon ini akan mengubah peta kesejahteraan di Saree secara radikal. Menjaga hutan tetap hijau kini bukan lagi sekadar beban kewajiban moral atau tugas polisi hutan, melainkan sebuah aset produktif yang diakui secara global.

Pendapatan dari kredit karbon ini dapat menjadi bantalan ekonomi yang sangat stabil bagi masyarakat, sebuah passive income daerah yang bisa dialokasikan untuk pembiayaan fasilitas publik, pendidikan, hingga modal bagi UMKM kuliner yang terdampak jalan tol.

Dengan kata lain, Saree bertransformasi dari desa yang meratapi sepinya jalan tol menjadi garda terdepan solusi krisis iklim global yang mandiri secara finansial.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved