Opini
Etika Pengajar dalam Membangun Masa Depan Peradaban Handal
Bila merujuk pada sebuah kitab klasik tentang etika keilmuan. Kitab tersebut menyebutkan tujuh etika yang harus dipegang
Ketiga, memperhatikan cara mendapatkan buku yang bermutu. Etika ini mengajarkan bahwa ilmu harus diperoleh dari sumber yang terpercaya.
Di era digital, buku bergeser menjadi artikel jurnal, data riset, atau materi daring.
Sayangnya, kemampuan literasi digital guru Indonesia masih rendah. Penelitian tahun 2024 oleh Kemdikbud dan mitra internasional menemukan bahwa persepsi guru terhadap tantangan literasi digital belum cukup baik.
Banyak guru tidak bisa membedakan sumber valid dan hoaks. Akibatnya, kualitas pembelajaran semakin tertinggal.
Data Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 menunjukkan siswa kesulitan menyelesaikan perhitungan dasar karena metode pembelajaran masih pasif dan berfokus hafalan.
Ini bukti bahwa tanpa etika dalam mendapatkan dan mengelola ilmu, hasil pembelajaran akan buruk.
Keempat, tidak perlu sibuk menulis jika bisa membeli. Prinsip ini mengajarkan efisiensi. Dalam konteks modern, menyalin buku berarti membuang waktu untuk hal yang tidak perlu.
Guru seharusnya fokus pada pemahaman, bukan pada urusan teknis yang bisa diatasi dengan uang. Namun realitanya, banyak guru di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) tidak memiliki akses ke buku bermutu.
Mereka terpaksa menyalin manual karena tidak ada dana dan tidak ada perpustakaan. Ini bukan masalah etika, melainkan masalah sistem.
Pemerintah harus menjamin ketersediaan bahan ajar. Anggaran pendidikan 20?ri APBN belum sepenuhnya menyentuh kebutuhan dasar ini. Data BPS 2025 menunjukkan 40 % sekolah dasar di Papua dan NTT tidak memiliki koleksi buku yang memadai.
Kelima, tidak perlu memperhatikan tulisan yang bagus. Yang penting adalah kebenaran tulisan. Prinsip ini mengingatkan bahwa substansi lebih penting daripada bentuk. Di era sosial media, banyak guru terjebak pada estetika presentasi.
Mereka menghabiskan waktu berjam jam membuat slide yang indah tetapi kosong isi. Sebaliknya, sedikit yang memeriksa kebenaran fakta yang mereka ajarkan.
Sebuah riset dari Universitas Negeri Jakarta tahun 2025 menemukan bahwa 65 % materi ajar daring buatan guru mengandung setidaknya satu kesalahan faktual. Kebenaran dikorbankan demi kemasan.
Keenam, larangan menahan buku pinjaman. Kitab klasik mencatat banyak celaan dari ulama salaf terhadap keterlambatan mengembalikan buku. Az-Zuhri berkata, "Berhati-hatilah engkau dari menyembunyikan buku-buku."
Al Fudhail berkata, "Barangsiapa menahan hak orang lain atas ilmu, ia telah menganiaya dirinya." Di era digital, meminjam buku berarti berbagi akses pengetahuan.
| Kas Publik dan Kuasa Pribadi |
|
|---|
| South Andaman Menunggu: Akankah Putra dan Putri Aceh Menjadi Tuan Rumah di Lautnya Sendiri? |
|
|---|
| Demokrasi Aceh: Antara Kekhususan dan Penyeragaman |
|
|---|
| Dzulhijjah, Bulan Pendidikan: Belajar dari Nabi Ibrahim Mendidik Anak dan Keluarga |
|
|---|
| Transformasi 5 Pilar Inovasi untuk Mewujudkan Desa Mandiri dan Sejahtera |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/apridarrr.jpg)