Senin, 8 Juni 2026

Opini

Etika Pengajar dalam Membangun Masa Depan Peradaban Handal

Bila merujuk pada sebuah kitab klasik tentang etika keilmuan. Kitab tersebut menyebutkan tujuh etika yang harus dipegang

Tayang:
Editor: Ansari Hasyim
hand over dokumen pribadi
Prof. Dr. Apridar, S.E., M. Si, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK serta Ketua Dewan Pakar ICMI Orwil Aceh 

Sufyan Ats-Tsauri bahkan mengatakan, "Barangsiapa pelit terhadap ilmu, ia akan dibuat lupa terhadap ilmunya, meninggal dalam keadaan tidak bisa memanfaatkannya, dan kehilangan buku bukunya."

Ironisnya, semangat berbagi ilmu saat ini tergerus oleh kriminalisasi guru. Dari tahun 2020 hingga 2025, kasus kekerasan di lingkungan pendidikan melonjak lebih dari 600 % . Data Komnas Perlindungan Anak mencatat 89 kasus kriminalisasi guru pada 2024.

Akibatnya, guru menjadi ragu untuk bersikap tegas. Mereka khawatir setiap teguran akan berujung laporan hukum. Guru yang takut tidak akan pernah menjadi agen perubahan yang berani. Mereka juga enggan berbagi materi ajar karena takut disalahgunakan.

Persoalannya tidak berhenti di situ. Profesi guru kehilangan daya tarik. Tanpa perlindungan hukum yang kuat dan jaminan kesejahteraan yang memadai, profesi ini terus kehilangan magnet.

Ironi puncak terjadi ketika guru yang berusaha menegakkan disiplin justru dikriminalisasi. Ini bukan masalah guru nakal. Ini kegagalan sistem yang tidak membedakan tindakan pedagogis mendidik dan tindak kekerasan.

Ketujuh, orang yang meminjami buku harus mendapat ucapan terima kasih. Etika ini tampak sederhana tetapi fundamental. Ucapan terima kasih adalah pengakuan bahwa ilmu adalah anugerah, bukan hak.

Di era sekarang, rasa terima kasih kepada guru semakin luntur. Hasil survei nasional 2025 menunjukkan hanya 34 % siswa yang secara rutin mengucapkan terima kasih kepada gurunya.

Sebagian besar menganggap guru hanya menjalankan tugas. Padahal, seorang guru yang dihargai akan mengajar dengan lebih ikhlas. Abu Al Atahiyah pernah berkata, "Tidakkah engkau mengetahui bahwa kemuliaan dapat diteruskan dengan kebencian?" Maksudnya, jika kita tidak menghormati pemberi ilmu, ilmu itu sendiri akan hilang keberkahannya.

Solusi kita harus keluar dari krisis ini dengan langkah nyata.

Pertama, revitalisasi pendidikan etika di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Hasil studi tahun 2024 menemukan bahwa religiusitas dan moralitas memprediksi perilaku menyontek calon guru. Nilai etika harus diinternalisasi sejak awal, bukan sekadar formalitas.

Kedua, negara harus memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi guru. Peraturan Menteri tentang perlindungan guru perlu diimplementasikan secara serius. Mekanisme pengaduan dan pendampingan hukum harus tersedia di setiap dinas pendidikan. Guru yang terlindungi akan lebih percaya diri menjalankan tugas.

Ketiga, kita harus mengembalikan fungsi guru sebagai teladan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan bahwa guru bukan hanya agen pembelajaran, tetapi agen peradaban. Guru membentuk cara hidup bersama, saling memahami, dan bekerja sama lintas perbedaan. Ini tidak akan terjadi jika etika guru sendiri rapuh.

Penutup

Etika pengajar bukanlah urusan pribadi. Ia adalah fondasi peradaban. Ketujuh etika dari kitab klasik itu tetap relevan hingga hari ini. Jika kita ingin generasi masa depan yang jujur, disiplin, dan berintegritas, kita harus memastikan pengajarnya hari ini juga memiliki sifat tersebut.

Sudah saatnya kita berhenti merayakan hari guru dengan slogan kosong. Mulailah menghormati profesi guru dengan tindakan nyata. Lindungi mereka. Berdayakan mereka.

Dan yang terpenting, teladani mereka. Karena masa depan tidak dibangun oleh kurikulum sempurna atau gedung megah.

Masa depan dibangun oleh guru yang hadir tepat waktu, mengajar dengan jujur, berbagi ilmu dengan lapang dada, dan yang tidak pernah lelah memperjuangkan kebenaran. Hanya dengan begitu, peradaban yang handal akan lahir.

 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved