Berita Bireuen
Hakim Jatuhi Pidana Nihil Untuk Ratu Narkoba Bireuen Dalam Perkara TPPU, JPU Banding
Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Nyona N (Hanisah alias Nisa) atau sering disebut ratu narkoba Bireuen
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
Vonis nihil diatur dalam:
Pasal 67 KUHP: Jika seseorang sudah dijatuhi pidana mati atau penjara seumur hidup, maka tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi, kecuali:
Pencabutan hak-hak tertentu (misalnya hak politik)
Pengumuman putusan hakim
Baca juga: Kejari Bireuen Terima Tersangka TPPU Ratu Narkoba, Bawa Sabu 52.5 Kg dan 323.822 Butir Pil Ekstasi
Vonis Nihil diberlakukan biasanya terjadi dalam kasus:
Terdakwa sudah divonis seumur hidup atau mati dalam perkara sebelumnya
Perkara kumulatif: Terdakwa melakukan beberapa kejahatan, tetapi sudah dijatuhi hukuman maksimal, sehingga tidak perlu ditambah lagi
Pertimbangan efisiensi hukum: Untuk menghindari pemidanaan yang melebihi batas waktu maksimal (misalnya pidana penjara tidak boleh lebih dari 20 tahun menurut Pasal 12 ayat 4 KUHP)
Vonis nihil sering menimbulkan perdebatan karena meski secara hukum sah, rasa keadilan masyarakat bisa terusik—terdakwa terbukti korupsi besar, tapi tidak mendapat hukuman tambahan.(*)
Faperta UNIKI Bireuen Kerja Sama dengan FKA untuk Kembangkan Kakao di Aceh |
![]() |
---|
Polda Aceh Serahkan 2 Tersangka Tramadol ke Kejari Bireuen, BB dari Jakarta Hendak Diedar di Matang |
![]() |
---|
KLHK Lakukan Penilaian Adipura dan TPA di Bireuen, Sambangi 18 Titik Ini |
![]() |
---|
Demi Beras Murah, Ratusan Warga Gandapura Rela Panas-panasan Antri Panjang |
![]() |
---|
Puluhan Lansia Rambong Payong Bireuen Kembali Belajar di Sekolah Mutiara Senja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.