Berita Bireuen

Hakim Jatuhi Pidana Nihil Untuk Ratu Narkoba Bireuen Dalam Perkara TPPU, JPU Banding

Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Nyona N (Hanisah alias Nisa) atau sering disebut ratu narkoba Bireuen

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/HO
RATU NARKOBA - Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Nyona N (Hanisah alias Nisa) atau sering disebut ratu narkoba Bireuen berlangsung Jumat (29/8/2025). Dalam sidang tersebut dibacakan putusan pidana nihil. 

Vonis nihil diatur dalam:

Pasal 67 KUHP: Jika seseorang sudah dijatuhi pidana mati atau penjara seumur hidup, maka tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi, kecuali:

Pencabutan hak-hak tertentu (misalnya hak politik)

Pengumuman putusan hakim

Baca juga: Kejari Bireuen Terima Tersangka TPPU Ratu Narkoba, Bawa Sabu 52.5 Kg dan 323.822 Butir Pil Ekstasi

Vonis Nihil diberlakukan biasanya terjadi dalam kasus:

Terdakwa sudah divonis seumur hidup atau mati dalam perkara sebelumnya

Perkara kumulatif: Terdakwa melakukan beberapa kejahatan, tetapi sudah dijatuhi hukuman maksimal, sehingga tidak perlu ditambah lagi

Pertimbangan efisiensi hukum: Untuk menghindari pemidanaan yang melebihi batas waktu maksimal (misalnya pidana penjara tidak boleh lebih dari 20 tahun menurut Pasal 12 ayat 4 KUHP)

 Vonis nihil sering menimbulkan perdebatan karena meski secara hukum sah, rasa keadilan masyarakat bisa terusik—terdakwa terbukti korupsi besar, tapi tidak mendapat hukuman tambahan.(*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved