Berita Banda Aceh

DKPP Vonis Komisioner Panwaslih Tak Layak Lagi Awasi Pemilu, Ketua KIP Banda Aceh juga Dicopot

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan vonis tegas kepada Ketua dan tiga Anggota Panitia Panwaslih Kota Banda Aceh

Editor: mufti
TANGKAP LAYAR YOUTUBE DKPP
MEMBACAKAN PUTUSAN – Ketua DKPP Heddy Lugit, membacakan putusan perkara untuk ketua dan anggota KIP Kota Banda Aceh, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/9/2025). 

“Teradu I meminta agar beberapa suara tidak sah di setiap TPS di Kecamatan Syiah Kuala dipindahkan ke suara caleg DPR RI dari Partai PDIP nomor urut 1 atas nama Sofyan Dawood, selain itu suara partai PKS DPR RI sebanyak 493 suara dipindahkan ke nomor urut 1 atas nama Ghufran,” ucap Zahrul.

Hal ini diperkuat dengan dihadirkannya saksi dari pengadu. Saksi bernama Ika Fitriana itu adalah operator Sirekap PPK Syiah Kuala pada Pemilu 2024. Sementara saksi pengadu atas nama Nurmalia, adalah Anggota PPK Kuta Raja pada Pemilu 2024.

Para saksi mengatakan bahwa mereka mendapat perintah dari teradu I, perantara dari Ketua PPK Syiah Kuala dan Kuta Raja, untuk mengubah rekapitulasi suara. Para saksi juga dijanjikan jika perubahan rekap hasil perhitungan suara dipermasalahkan, maka mereka akan di-back up oleh para teradu. Selain itu, teradu II sampai dengan IV diduga mengetahui serta turut membantu teradu I dalam melakukan tindakan penggelembungan suara secara sistematis, terstruktur, dan massif.(ra)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved