Berita Aceh Selatan

Asmara Tukang Gosok di Aceh, Berzina dengan Suami Majikan hingga Hamil, Berakhir Divonis Cambuk

Namun alih-alih mendapat solusi baik, IP justru diminta untuk menggugurkan kandungannya dengan cara minum minuman bersoda. 

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nurul Hayati
Generated by AI
BERZINA - Gambar yang dihasilkan oleh AI pada Kamis (4/9/2025) memperlihatkan seorang wanita di Aceh Selatan yang bekerja sebagai tukang gosok harus menanggung malu akibat perbuatannya yang berzina dengan suami majikannya. 

Upaya itu gagal, dan IP akhirnya menuntut pertanggungjawaban RS.

Masalah semakin pelik ketika kasus ini dibawa ke perangkat desa hingga akhirnya dilakukan mediasi di Polsek Meukek pada awal Januari 2025. 

Dalam musyawarah tersebut diputuskan bahwa persoalan ini harus diproses hukum oleh Wilayatul Hisbah Aceh Selatan.

Yang lebih memprihatinkan, baik IP maupun RS sama-sama sudah berkeluarga. 

IP menikah dengan suaminya sejak Maret 2021, sementara RS sudah berumah tangga sejak 2010.

Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syariah Tapaktuan, Aceh Selatan.

Setelah melalui rangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Murniati menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.

Hal itu sebagaimana melanggar Pasal 37 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.

“Menghukum terdakwa IP dengan ‘uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali di depan umum,” vonis hakim dalam putusan nomor Nomor 12/JN/2025/MS.Ttn, yang dibacakan pada Rabu (3/9/2025).

Sementara untuk terdakwa RS, hakim juga memvonis hukuman serupa.

“Menghukum terdakwa RS dengan ‘uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali di depan umum,” vonis hakim dalam putusan nomor Nomor 11/JN/2025/MS.Ttn, yang dibacakan pada Rabu (3/9/2025).

Hakim memerintahkan keduanya tetap ditahan sampai eksekusi cambuk dilakukan.

Kronologi Kejadian Dalam Surat Dakwaan

Kejadian ini berawal sebelum bulan Ramadhan pada tahun 2024, saat itu istri RS mengajak IP untuk bekerja dirumahnya sebagai tukang gosok baju. 

Saat mulai bekerja, IP sering bertemu dengan RS, sehingga membuat keduanya kenal.

Pada saat acara Sunat Rasul di bulan September 2024 sekira pukul 22.00 WIB, RS menghubungi IP untuk mengajaknya bertemu di sebuah pindok yang berada di satu desa dalam Kecamatan Meukek, Aceh Selatan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved