Berita Aceh Selatan
Asmara Tukang Gosok di Aceh, Berzina dengan Suami Majikan hingga Hamil, Berakhir Divonis Cambuk
Namun alih-alih mendapat solusi baik, IP justru diminta untuk menggugurkan kandungannya dengan cara minum minuman bersoda.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nurul Hayati
Upaya itu gagal, dan IP akhirnya menuntut pertanggungjawaban RS.
Masalah semakin pelik ketika kasus ini dibawa ke perangkat desa hingga akhirnya dilakukan mediasi di Polsek Meukek pada awal Januari 2025.
Dalam musyawarah tersebut diputuskan bahwa persoalan ini harus diproses hukum oleh Wilayatul Hisbah Aceh Selatan.
Yang lebih memprihatinkan, baik IP maupun RS sama-sama sudah berkeluarga.
IP menikah dengan suaminya sejak Maret 2021, sementara RS sudah berumah tangga sejak 2010.
Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syariah Tapaktuan, Aceh Selatan.
Setelah melalui rangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Murniati menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.
Hal itu sebagaimana melanggar Pasal 37 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
“Menghukum terdakwa IP dengan ‘uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali di depan umum,” vonis hakim dalam putusan nomor Nomor 12/JN/2025/MS.Ttn, yang dibacakan pada Rabu (3/9/2025).
Sementara untuk terdakwa RS, hakim juga memvonis hukuman serupa.
“Menghukum terdakwa RS dengan ‘uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali di depan umum,” vonis hakim dalam putusan nomor Nomor 11/JN/2025/MS.Ttn, yang dibacakan pada Rabu (3/9/2025).
Hakim memerintahkan keduanya tetap ditahan sampai eksekusi cambuk dilakukan.
Kronologi Kejadian Dalam Surat Dakwaan
Kejadian ini berawal sebelum bulan Ramadhan pada tahun 2024, saat itu istri RS mengajak IP untuk bekerja dirumahnya sebagai tukang gosok baju.
Saat mulai bekerja, IP sering bertemu dengan RS, sehingga membuat keduanya kenal.
Pada saat acara Sunat Rasul di bulan September 2024 sekira pukul 22.00 WIB, RS menghubungi IP untuk mengajaknya bertemu di sebuah pindok yang berada di satu desa dalam Kecamatan Meukek, Aceh Selatan.
selingkuh
tukang gosok
hamil
berzina
zina
Aceh Selatan
Labuhanhaji Timur
cambuk
berita aceh terbaru
kasus perzinaan Aceh Selatan
Serambinews.com
Serambinews
Serambi Indonesia
| Bupati Aceh Selatan Bantah Stop Gaji Petugas Kebersihan Pasar Inpres Tapaktuan |
|
|---|
| Bahasa Jamee, Kluet dan Adat Mawah dari Aceh Selatan Ditetapkan Sebagai WBTb Indonesia 2025 |
|
|---|
| Warga Lhok Pawoh Aceh Selatan Peringati Maulid Nabi, Begini Suasananya |
|
|---|
| Akibat Galian Saluran, Jaringan Internet di Tapaktuan hingga Meukek Buruk, Aktivitas Terganggu |
|
|---|
| BPBD Aceh Selatan Resmi Tutup Pelatihan Pengembangan Kapasitas TRC |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.