Update Revisi UUPA

Baleg Usul Revisi UUPA Lewat Jalur Khusus, Tapi Penentuan Selanjutnya di Paripurna DPR 17 September

mohon doa dan dukungan dari semua pihak di Aceh, alim ulama, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat Aceh, agar revisi UUPA dapat disahkan.

|
Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/HANDOVER
RAPAT BALEG DPR - Anggota DPR RI asal Aceh, TA Khalid, berbincang serius dengan Ketua Baleg DPR Bob Hasan, dan Kapoksi Gerindra di Baleg, Sumail (tengah), di sela Rapat Evaluasi Prolegnas 2025, di Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). TA Khalid menyampaikan bahwa Badan Legislasi DPR (Baleg) telah menyetujui masuknya Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Kumulatif Terbuka tahun 2025. 

RUU yang masuk Prolegnas Kumulatif Terbuka biasanya berasal dari Putusan Mahkamah Konstitusi yang harus ditindaklanjuti, pengesahan perjanjian internasional, pemekaran atau penggabungan wilayah, penetapan atau pencabutan Perppu, atau kondisi luar biasa seperti bencana alam, kondisi konflik, atau urgensi nasional lainnya.

Menurut TA Khalid, keputusan Baleg memasukkan Revisi UUPA masuk dalam Prolegnas Prioritas Kumulatif Terbuka ini karena ada pasal-pasal dalam UUPA yang dieleminir oleh MK, serta pertimbangan lainnya.

“Jadi, ketika revisi UUPA dimasukkan ke dalam Prolegnas Kumulatif Terbuka, itu menunjukkan bahwa ada urgensi atau kebutuhan khusus yang membuatnya bisa diproses lebih cepat dan fleksibel dibandingkan jalur reguler,” ungkap TA Khalid.

RUU Perampasan Aset

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyebut, pihaknya menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan selesai dibahas pada 2025. Pernyataan tersebut disampaikan Bob usai rapat Baleg DPR RI bersama Menteri Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, yang menyepakati RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

"Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan," kata Bob, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). 

Meski demikian, lanjut Bob, pembahasan RUU Perampasan Aset tetap harus dilakukan dengan melibatkan publik secara bermakna. Dalam hal ini, ia mengartikan publik mengetahui isi RUU Perampasan Aset, bukan hanya judul RUU tersebut.

"Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau secara makna," ujar Bob. 

Dalam pembahasannya, DPR RI akan menjelaskan substansi RUU Perampasan Aset, termasuk apakah pelanggaran terkait merupakan pidana pokok atau pidana asal. "Ada pidana pokok, ada jenisnya macam-macam. Perampasan aset ini pidana apa perdata? Kan begitu," ujar Bob. 

"Nah, di situ nanti dimeaningfulkan, kita akan sajikan di depan, di YouTube. Terbuka, secara terbuka," lanjut politikus Partai Gerindra tersebut.(ar)

 

Tentang Prolegnas Prioritas Kumulatif Terbuka

- Program Legislasi Nasional atau Prolegnas adalah semacam “daftar kerja” DPR, pemerintah, dan DPD dalam membuat undang-undang. 

- Daftar ini dibuat lima tahunan, lalu setiap tahun ada daftar prioritas tahunan yang menentukan RUU mana saja yang betul-betul akan dibahas. Namun, ada kategori khusus yang disebut Prolegnas Prioritas Kumulatif Terbuka. 

- Kategori ini ibarat “jalur cepat” bagi RUU tertentu untuk bisa langsung masuk ke agenda pembahasan, meski awalnya tidak ada di daftar prioritas tahunan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved