Update Revisi UUPA
DEM Aceh: Revisi UUPA Harus Hadirkan Keadilan Energi Bagi Masyarakat, Bukan Sekadar Teks Hukum
Tapi revisi ini harus benar-benar menghadirkan keadilan dalam pengelolaan energi, memastikan manfaat migas dan sumber daya alam lainnya dirasakan
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Tantangan utama bukan hanya memperluas aturan, tetapi memastikan revisi UUPA disahkan dan diimplementasikan secara sungguh-sungguh demi kepentingan rakyat.
Dan juga kritik-kritik yang sering muncul dalam proses revisi ini tidak bisa diabaikan.
Salah satu isu utama adalah batasan pengelolaan wilayah laut Aceh yang selama ini hanya diatur sampai 12 mil laut.
Banyak pihak menuntut agar pengelolaan BPMA tidak hanya terbatas pada wilayah tersebut, melainkan diperluas bahkan sampai melampaui batas 12 mil laut, mengingat potensi sumber daya alam Aceh yang luas dan strategis.
“Ini menjadi prioritas utama yang harus tetap diperjuangkan agar Aceh benar-benar berdaulat atas wilayah energi yang berada di sekitarnya,” ujarnya.
Baca juga: Revisi UUPA: JK Soroti 2 Poin Perjanjian Helsinki Belum Dituntaskan Pemerintah: Lahan dan Bendera
Selain itu, keputusan-keputusan strategis yang selama ini dipegang oleh pemerintah pusat, seperti pengangkatan Kepala BPMA, penetapan Wilayah Kerja (WK) migas, hingga penentuan harga gas dan minyak, juga harus jadi point penting untuk diusulkan dan diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Aceh.
Meskipun usulan ini kerap dianggap sulit untuk direalisasikan dalam konteks politik dan hukum nasional saat ini, tidak berarti hal itu harus dilepaskan dari upaya perjuangan.
Kritikan tersebut justru menjadi bahan evaluasi penting untuk memperkuat posisi Aceh dalam pengelolaan energi demi kemandirian ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
DEM Aceh terus mendorong para legislator Aceh DPR RI, DPD RI dan unsur pemerintahan terkait agar konsisten memperjuangkan revisi UUPA hingga tuntas disahkan.
Sinergi antara wakil Aceh di pusat dengan DPRA serta Pemerintah Aceh menjadi kunci agar revisi ini tidak berhenti di meja pembahasan, tetapi benar-benar menjadi payung hukum yang berpihak pada rakyat Aceh.
Selain itu, DEM Aceh berkomitmen mengawal proses revisi UUPA secara transparan, mendorong keterlibatan aktif masyarakat dan elemen kampus agar revisi ini tidak sekadar menjadi janji politik, melainkan membawa manfaat nyata bagi rakyat Aceh.
Baca juga: VIDEO - Lengkap, Pernyataan TA Khalid di Rapat Baleg soal Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas 2025
“MoU Helsinki bukan hanya dokumen damai, melainkan janji politik yang harus diwujudkan dalam kebijakan nyata. “Jangan biarkan janji itu berubah menjadi sekadar ilusi,” pungkas Nafis. (*)
| Akademisi UIN Ar-Raniry Serukan Doa Santri untuk Revisi UUPA dan Reformasi Dana Otsus Aceh | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Gubernur Aceh Mualem dan Forbes Bahas Revisi UUPA | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Golkar Aceh Optimis Perubahan UUPA Rampung di 2026 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Baleg Usul Revisi UUPA Lewat Jalur Khusus, Tapi Penentuan Selanjutnya di Paripurna DPR 17 September | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Revisi UUPA Masuk Prolegnas, Ketua Banleg DPRA Ingatkan Perjuangan belum Berakhir | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.