Berita Aceh Utara
Lugas! DEM Aceh Minta Revisi UUPA Harus Wujudkan Keadilan Energi dan Berpihak ke Rakyat
Salah satu poin paling krusial dalam revisi UUPA terletak pada Pasal 160 yang mengatur pengelolaan minyak dan gas bumi.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Aceh menegaskan, bahwa revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) tidak boleh berhenti sebagai dokumen formal atau sekadar penyempurnaan regulasi.
Lebih dari itu, revisi ini harus menjadi instrumen nyata untuk menghadirkan keadilan dalam pengelolaan energi.
Memastikan bahwa manfaat dari minyak dan gas bumi serta sumber daya alam lainnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat Aceh secara luas, bukan hanya oleh segelintir elite atau pihak luar.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Divisi Pengembangan SDM DEM Aceh, Nafis Mumtaz dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Minggu (14/9/2025.
Menurut Nafis, revisi UUPA yang kini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Kumulatif Terbuka Tahun 2025 di DPR RI, merupakan momentum penting yang tidak boleh disia-siakan.
“Revisi ini adalah kebutuhan mendesak untuk memperkuat otonomi khusus yang telah disepakati dalam MoU Helsinki, terutama dalam sektor energi yang menjadi tulang punggung pembangunan Aceh,” ujar Nafis.
Baca juga: DEM Aceh Warning Kemendagri: Jangan Rampas Empat Pulau Wilayah Aceh ke Sumut Demi Kepentingan
Salah satu poin paling krusial dalam revisi UUPA terletak pada Pasal 160 yang mengatur pengelolaan minyak dan gas bumi.
Pasal ini menjadi dasar hukum bagi lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Sebelum revisi, Pasal 160 menyebutkan bahwa pengelolaan migas dilakukan bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh, dengan kontrak kerja sama kepada pihak ketiga hanya dapat dilakukan atas persetujuan bersama dan pengawasan dari DPRA.
Namun, ketentuan tersebut dinilai masih menyisakan keterbatasan dan belum sepenuhnya berpihak pada kedaulatan energi Aceh.
“Pasca revisi, Pasal 160 harus diarahkan untuk memberikan kewenangan yang lebih luas bagi Aceh, termasuk memperbesar porsi kendali dan manfaat untuk daerah,” tegas Nafis.
Baca juga: Wujudkan Energi Berkelanjutan, DEM Aceh Minta Persetujuan Pj Gubernur Alih Kelola WK Rantau
DEM Aceh menekankan bahwa revisi regulasi saja tidak cukup.
Harus ada mekanisme transparansi, partisipasi publik, dan pengawasan ketat agar revisi UUPA tidak hanya menjadi teks hukum yang indah di atas kertas, tetapi benar-benar membawa dampak nyata bagi masyarakat.
“Tantangan utama bukan hanya memperluas aturan, tetapi memastikan revisi UUPA disahkan dan diimplementasikan secara sungguh-sungguh demi kepentingan rakyat,” lanjut Nafis.
Salah satu isu yang terus menjadi sorotan adalah batasan pengelolaan wilayah laut Aceh yang selama ini hanya diatur hingga 12 mil laut.
Banyak pihak menuntut agar pengelolaan BPMA diperluas melampaui batas tersebut, mengingat potensi sumber daya alam Aceh yang sangat besar dan strategis.
Baca juga: Terkait Revisi UUPA, Tu Bulqaini Minta Pusat Tak Main-main dengan Wewenang Aceh
“Ini menjadi prioritas utama yang harus diperjuangkan agar Aceh benar-benar berdaulat atas wilayah energi di sekitarnya,” ujar Nafis.
Selain itu, keputusan strategis seperti pengangkatan Kepala BPMA, penetapan Wilayah Kerja Migas, hingga penentuan harga gas dan minyak yang selama ini berada di tangan pemerintah pusat, harus diusulkan agar sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Aceh.
DEM Aceh terus mendorong para legislator Aceh di DPR RI dan DPD RI, serta unsur pemerintahan terkait, agar konsisten memperjuangkan revisi UUPA hingga tuntas disahkan.
Sinergi antara wakil Aceh di pusat dengan DPRA dan Pemerintah Aceh menjadi kunci agar revisi ini tidak berhenti di meja pembahasan, tetapi benar-benar menjadi payung hukum yang berpihak pada rakyat.
“MoU Helsinki bukan hanya dokumen damai, melainkan janji politik yang harus diwujudkan dalam kebijakan nyata. Jangan biarkan janji itu berubah menjadi sekadar ilusi,” pungkas Nafis.
Baca juga: Revisi UUPA Mulai Bergulir, JK dan Hamid Awaluddin Hadir di RDP DPR
Sebagai bagian dari gerakan mahasiswa, DEM Aceh juga berkomitmen untuk mengawal proses revisi UUPA secara transparan.
Mereka mendorong keterlibatan aktif masyarakat dan elemen kampus agar revisi ini tidak menjadi janji politik semata, melainkan membawa manfaat konkret bagi rakyat Aceh.(*)
DEM Acehh
Dewan Energi Mahasiswa (DEM)
DEM Aceh
UUPA
Revisi UUPA
Aceh Utara
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Konflik Agraria di Cot Girek Memanas, Forum Mahasiswa Desak BPN Bertindak |
![]() |
---|
Ketua Dekranasda Aceh Utara Pakaikan Kain Motif Pisang Dua Mu ke Istri Wapres RI Saat ke Stand |
![]() |
---|
Pistol Ditemukan di Blok Tahanan, Lapas Lhoksukon Perketat Pengamanan |
![]() |
---|
Protes HGU, Sudah 8 Hari Warga Blokir Akses PTPN IV di Cot Girek, TBS Hasil Panen Tertahan di Kebun |
![]() |
---|
Siswi SMA Negeri 1 Matangkuli Memperoleh Beasiswa dari Harbour Energy, Satu-satunya di Aceh Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.