Berita Aceh Singkil
Forkopimda Aceh Singkil Minta Masyarakat tak Patok Lahan HGU Perusahaan
"Masyarakat tidak boleh melakukan pematokan lahan HGU dan mempercayakan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah Aceh Singkil sesuai peraturan dan...
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
"Masyarakat tidak boleh melakukan pematokan lahan HGU dan mempercayakan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah Aceh Singkil sesuai peraturan dan ketentuan perundangan yang berlaku," kata Bupati Aceh Singkil, Safriadi saat menyampaikan 13 poin kesepakatan bersama Forkopimda.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Singkil, meminta warga tidak melakukan pematokan lahan hak guna usaha (HGU).
Masyarakat sebaiknya mempercayakan penyelesaian persoalan yang ada kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, sesuai peraturan dan ketentuan berlaku.
Hal itu masuk dalam 13 poin kesepakatan yang ditandatangani Forkopimda Aceh Singkil, dalam rapat yang digelar di Op Room Setdakab setempat di Pulo Sarok, Singkil, Senin (15/9/2025).
"Masyarakat tidak boleh melakukan pematokan lahan HGU dan mempercayakan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah Aceh Singkil sesuai peraturan dan ketentuan perundangan yang berlaku," kata Bupati Aceh Singkil, Safriadi saat menyampaikan 13 poin kesepakatan bersama Forkopimda.
Larangan pematokan yang dimaksud Forkopimda adalah pematokan di lahan HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Sebagaimana diketahui, terjadi pematokan lahan HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Socfindo Kebun Lae Butar, oleh sejumlah warga.
Kejadian tersebut berbuntut laporan pihak perusahaan kepada kepolisian setempat.
Sementara itu, Forkopimda Aceh Singkil bersama sejumlah unsur terkait membahas sejumlah persoalan menonjol di daerah itu.
Mulai dari percepatan program makan bergizi gratis, sekolah rakyat, inflasi, ketahan pangan hingga persoalan sengketa antara perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat.
Rapat digelar di Op Room Setdakab Aceh Singkil di Pulo Sarok, Singkil, Senin (15/9/2025).
Baca juga: Forkopimda Aceh Singkil Sepakat Selesaikan 13 Persoalan Menonjol
Bupati Aceh Singkil, Safriadi usia rapat menyampaikan 13 poin yang jadi kesepakatan bersama sebagai berikut:
1. Pembentukan tim terpadu yang terdiri dari unsur Forkopimda terkait isu terkini dengan berpijak terhadap aturan berlaku.
2. Melakukan percepatan program makan bergizi gratis (MBG) dengan target waktu yang jelas melalui pengawasan dan pengecekan oleh Forkopimda terhadap pelaksana program MBG.
Forkopimda Aceh Singkil
Lahan HGU
HGU perusahaan perkebunan
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Serambinews
Forkopimda Aceh Singkil Sepakat Selesaikan 13 Persoalan Menonjol |
![]() |
---|
Sudah Berumur 26 Tahun, Hanya Sawit Industri Besar di Aceh Singkil |
![]() |
---|
Dunia Perindustrian di Aceh Singkil Didominasi Usaha Kecil |
![]() |
---|
Disdukcapil Aceh Singkil Layani Pembuatan e-KTP di Sekolah |
![]() |
---|
Muara Kuala Baru Sudah Bisa Dilintasi Nelayan, Pohon Tumbang belum Bersih Seluruhnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.