Berita Aceh Singkil

Forkopimda Aceh Singkil Minta Masyarakat tak Patok Lahan HGU Perusahaan

"Masyarakat tidak boleh melakukan pematokan lahan HGU dan mempercayakan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah Aceh Singkil sesuai peraturan dan...

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
dok Ramli
Forkopimda: Bupati Aceh Singkil Safriadi, bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait usai menggelar rapat membahas sejumlah isu menonjol di daerah itu, di Op Room Setdakab setempat di Pulo Sarok, Singkil, Senin (15/9/2025). 

3. Percepatan pelaksana sekolah rakyat (SR) dengan target waktu yang jelas serta pengawasan dan proses sesuai aturan berlaku. 

4. Inflasi dan pangan. Dilakukan dengan menjaga kestabilan harga, mencegah tengkulak dan mendukung pertanian lokal serta penambahan kuota beras Bulog. 

5. Perusahaan HGU dan plasma. Perlu sosialisasi dan menggelar FGD dengan perusahaan HGU kewajiban tak dipenuhi sehingga ada konflik dengan masyarakat.

Solusi keterbukaan hasil ukur ulang, transparasi, kontrol ketat dan pelibatan masyarakat.

6. Persamaan persepsi terhadap pemahaman antara kemitraan dengan plasma sesuai Permentan Nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembanguan Kebun Masyarakat 

7. Kewajiban membangun kebun plasma minimal 20 persen sesuai Permentan Nomor 98 tahun 2013 junto Permen ATR/BPN  Nomor 18 tahun 2021

8. Konflik pertanahan masalah dominan, semua penyelesaian harus sesuai aturan dan ketentuan berlaku serta berpihak kepada rakyat. 

9. Perpanjangan izin HGU tetap mengacu pada ketentuan dan peraturan berlaku 

10. Akan dilakukan rapat dengan seluruh pemegang HGU yang ada di Kabupaten Aceh Singkil, bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait paling lambat akhir September 2025

11. Pimpinan perusahaan HGU yang hadir harus dapat mengambil keputusan. "Tidak boleh diwakilkan," tegas Bupati Aceh Singkil, Safriadi.

12. Masyarakat tidak boleh melakukan pematokan lahan HGU dan mempercayakan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah Aceh Singkil sesuai peraturan dan ketentuan perundangan yang berlaku. 

13. Agar perusahaan HGU melaksanakan kewajibannya dengan peraturan dan ketentuan undang-undang yang berlaku. 

Sementara Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan mendukung bupati untuk tindak lanjuti kesepakatan tersebut. 

"Akan kita tindak lanjuti terutama bupati, kami siap mendukung," kata Amaliun.(*) 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved