Berita Aceh Utara

Ayahwa Usulkan 2.323 Honorer Pemkab Aceh Utara Jadi PPPK Paruh Waktu ke Menpan 

“Kami meminta agar Ibu Menpan membuat regulasi baru supaya mereka ini bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu,” tulis Bupati.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/HO
PPPK PARUH WAKTU - Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, SE, MM atau akrab disapa mengusulkan 2.323 tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu kepada Menpan. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Ribuan tenaga honorer di Aceh Utara yang terancam kehilangan pekerjaan pada 2026 mendatang seiring kebijakan penghapusan honorer, kini sudah bisa sedikit bernafas lega.

Pasalnya, mereka sudah diusulkan Pemkab Aceh Utara menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ke pemerintah pusat.

Usulan itu sudah disampaikan Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, SE, MM langsung kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, lewat surat bernomor 800/1225/2025 tertanggal 12 September 2025.

“Kami meminta agar Ibu Menpan membuat regulasi baru supaya mereka ini bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu,” tulis Bupati dalam suratnye ke Menpan.

“Dengan begitu, tidak ada honorer yang diberhentikan di Aceh Utara,” terang Ayahwa--sapaan akrab Bupati Aceh Utara pada Senin (15/9/2025).

Baca juga: Honorer Non-Database BKN Wilayah Aceh Minta MenPAN-RB Terbitkan Regulasi PPPK Paruh Waktu

Hingga kini, aturan untuk mengakomodasi PPPK Paruh Waktu memang belum tersedia.

Karena itu, Ismail A Jalil menekankan perlunya regulasi khusus agar ribuan honorer yang telah lama mengabdi tidak kehilangan status dan tetap bisa mendukung pelayanan publik.

“Kami berharap kondisi Aceh Utara bisa dipahami oleh Ibu Menpan sehingga tidak menimbulkan gejolak di daerah,” tutur dia. 

“Mereka ini sudah bertahun-tahun bekerja dan menjadi bagian penting dari pelayanan publik,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemkab Aceh Utara telah mengajukan formasi lebih dari 8.000 honorer untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Baca juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA dan S1, Ini Daftar Tunjangan Yang Didapat

Namun, ribuan honorer yang ikut ujian dinyatakan tidak lulus. 

Jika usulan terbaru ini tidak dikabulkan, maka sebanyak 2.323 honorer akan dirumahkan pada tahun 2026.

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat telah menetapkan larangan perekrutan honorer baru mulai 2026.

Baca juga: Mana yang Lebih Menguntungkan Antara PPPK Paruh Waktu atau PPPK Penuh Waktu? Ini Perbandingannya

Penyelesaian masalah honorer ditargetkan rampung pada tahun 2025, agar tidak ada lagi status tenaga kerja honorer di Indonesia.(*) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved