Minggu, 10 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Sidang Perdana Dugaan Korupsi BGP Aceh, TW Ajukan Eksepsi, M Lanjut ke Pembuktian

Dalam pembacaan surat dakwaan tersebut, pihaknya menyebutkan bahwa terdapat dana atau uang yang dimanfaatkan secara pribadi oleh terdakwa. 

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
SIDANG PERDANA - Dua terdakwa dugaan kasus korupsi BGP Aceh menjalani sidang perdana di PN Tipikor pada PN Banda Aceh, Selasa (23/9/2025). 

“Kita melihat ada beberapa hal yang perlu kita tanggapi. Khususnya kejelasan dari dakwaan itu. Ada yang perlu kita bantah. Ada banyak yang perlu kita bantah,” ujarnya.

Baca juga: Terkait Dugaan Korupsi BGP, Penuntut Umum Masih Sempurnakan Berkas Dakwaan

Pasalnya, dalam uraian dakwaan yang dibacakan oleh JPU, menurut Faisal, ada beberapa hal yang harus diluruskan. 

Lantaran hal tersebut menyangkut hak dari kliennya.

Namun ia enggan menjelaskan apa saja dakwaan JPU yang menurut mereka harus diluruskan.  

“Kita tidak mau mendetailkan dulu. Ada banyak hal, terdakwa sendiri juga merasa keberatan,” pungkasnya.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved